Janji Berikan Bukti Pengembalian Temuan BPK, Inspektorat Tidak Konsisten

Janji Berikan Bukti Pengembalian Temuan BPK, Inspektorat Tidak Konsisten

SIMALUNGUN, (PAB) ---

Hasil LHP BPK RI (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) terkait penggunaan keuangan tahun anggaran 2018 pada Dinas di Pemerintahan Kabupaten Simalungun membuahkan temuan hingga mengharuskan beberapa Dinas harus melakukan pengembalian (TGR).

Seperti halnya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dimana BPK RI menemukan adanya kekurangan volume pada pengadaan mobiler yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus). Dari Rp 4 Miliyar lebih dana yang diperuntukkan ternyata oleh BPK RI mengharuskan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengembalikan Rp 2 Miliyar lebih ke kas daerah.

Sebelumnya pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu, seusai pab-Indonesia.co.id melakukan investigasi kepada sekolah penerima mobiler tersebut ditemukan dugaan penyimpangan pada pelaksanaannya. Ada sekolah yang dilaporkan sebagai penerima, ternyata tidak menerima sama sekali. Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi sekaligus ingin mempertanyakan bukti pengembalian temuan BPK RI tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih malah menganjurkan untuk datang pada hari Senin dengan dalih sedang repot dan banyak urusan.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020) Sudiahman malah bersikeras tidak akan memberikan bukti pembayaran pengembalian tersebut dengan alasan dokumen tersebut merupakan rahasia negara. Hal tersebut sempat membuat situasi jadi memanas karena Sudiahman selaku Inspektur terlihat tidak konsisten terhadap janjinya.

"Dokumen ini merupakan rahasia negara, jadi saya tidak boleh memberikannya," ujar Sudiahman walau akhirnya sepakat untuk hanya mempertunjukkannya.  

Dari dokumen bukti pembayaran yang diperlihatkan Sudiahman, ada sebanyak 29 kali transaksi pengembalian. Menurut Sudiahman bahwa pengembalian tersebut tidak melewati batas waktu pengembalian yang telah diaturkan oleh perundang-undangan. 

"Pengembalian ini sudah tepat waktu dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan," ujar Sudiahman sembari memperlihatkan bukti pembayaran yang ke 29 pada bulan Februari 2019 lalu. 

Terkait dugaan penyaluran mobiler yang diduga fiktif atau tidak disalurkan pada sekolah yang semestinya menerima mobiler tersebut, Sudiahman mengatakan kalau hal tersebut mungkin sudah termasuk dalam temuan BPK RI.  (PWS/Red)

Berita Lainnya

Index