Setelah Menjadi Buronan Selama 4 tahun, Tim Gabungan Polres Langsa Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

Setelah Menjadi Buronan Selama 4 tahun, Tim Gabungan Polres Langsa Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

LANGSA,(PAB)--

Polres Langsa gelar acara Pers release penangkapan tersangka pelaku pembunuhan mantan geuchik Alue Kol Kec.Rantau Selamat Kab.Aceh Timur yang terjadi beberapa waktu lalu, acara ini dilaksanakan di Aula Tribrata Mapolres setempat, Minggu (9/2).


Dalam paparannya Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK M.Sc didampingi Waka Polres Kompol M.Dahlan dan Kasat Reskrim Iptu Arief Sujmo Wibowo SIK menyebutkan, berawal pada Sabtu tanggal 8 Februari 2019 sekira Pukul 03.00 Wib bertempat di Desa Alue Kaol, Kec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur. 


Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan Sdr. Aman Gaya di desa tersebut kemudian dilakukan pendalaman dan pemantapan Informasi sehingga telah ditentukan Cara Bertindak Lapangan (CBL) untuk melakukan upaya paksa terhadap DPO tersebut. 


Disaat melakukan upaya paksa DPO sempat memberikan perlawanan dengan Mencoba menusuk anggota dengan Sebilah pisau dan mencoba kabur, namun telah dilakukan upaya tindakan terukur berupa tembakan tepat ke bagian betis kaki sebelah kanan dan akhirnya DPO berhasil dilumpuhkan. Adapun barang - bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 4 Buah Parang, 3 Buah Pisau, 3 Buah Pisau Kikir, 1 buah Gerenda Tlong, urai Kapolres menerangkan.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, adapun kronologis Kejadian yaitu

Pada Hari Rabu, 3 agustus 2016 Pukul 20.00 Wib di Desa Alue Kaol, Kec. Rantau selamat, Kab. Atim telah terjadi Perselisihan Paham mengenai Tapal Batas Rumah Korban( Zainnudin, 45th) dengan Rumah Pelaku ( Zainal Abidin als Aman gaya, 44th) yang di picu oleh adanya anak korban bermain-main di Pohon Rambutan yang diklaim Pohon tersebut milik Sdr. Aman Gaya. 


Karena tidak terima Pohonnya dijadikan tempat bermain oleh Anak Sdr. Zainnudin, Sdr. Aman Gaya menegur dengan nada kencang sehingga Sdr. Zainuddin selaku Orang tua dari si anak merasa tidak terima dan terjadi percekcokan mulut yang membuat Sdr. Aman Gaya tidak terima perlakuan tersebut sehingga mengambil sebuah Parang lalu mengayunkan ke arah Sdr. Zainnudin namun tidak mengenainya. 


Sebaliknya Sdr. Zainuddin juga mengambil sebuah parang dan terjadi perkelahian diantara keduanya sehingga Sdr. Zainuddin terkena tebasan parang tepat dilehernya dan mengakibatkan meninggal dunia. ujar Kapolres.


Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, S.Mc beserta jajaran Polres Langsa pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan mantan Kades Alue Koal yang telah buron selama 4 tahun, sementara untuk tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 338 KUHP  Subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, untas Kapolres. (Boy)

Berita Lainnya

Index