Dirkrimsus Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Agrominapolitan

Dirkrimsus Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Agrominapolitan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt

BATAMB(PAB----)

Subdit Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Pembangunan proyek ini masuk anggaran tahun 2017 lalu dengan nilai proyek Rp 2.998.301.000 atau mencapai Rp 3 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan tim Subdit melakukan penyelidikan atas pembangunan Tugu Agrominapolitan, Lingga.


Penyelidikan tersebut dilakukan pada November 2019 lalu dan ditambah dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, maka pada tanggal 16 Januari 2020 lalu, penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri menetapkan empat tersangka.

"Pembangunan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2017," jelas Harry pada Sabtu (25/1/2020).

Hary menjelaskan keempat tersangka tersebut ialah AF Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Kabupaten Lingga, selanjutnya ada RJ dari CV FJ, HA dari PT A, Fd dari CV VNEC.

"Empat tersangka telah diamankan oleh Dirkrimsus Polda Kepri. Yang terakhir diamankan adalah RJ pada Jumat (24/1/2020)," ujar Harry.

Harry menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku tersebut, ialah tersangka AF membocorkan dokumen kepada RJ yang harusnya dirahasiakan.

"AF memberikan data lelang kepada RJ sehingga memudahkannya untuk memenangkan lelang tersebut," ujarnya.

Harry mengatakan, total kerugian yang diakibatkan oleh para pelaku tersebut sebesar Rp 243.175.594.

(Tribunbatam)

Berita Lainnya

Index