Ribuan Massa Buruh APBD-SU Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan BPJS Kesehatan

Ribuan Massa Buruh APBD-SU Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan BPJS Kesehatan
Ketua Koordintor massa aksi APBD-SU, Natal Sidabutar,SH

MEDAN,(PAB)---

Sedikitnya belasan organisasi Serikat Buruh/ Pekerja melakukan aksi turun kejalan untuk menyatukan persepsi dalam gerakan tuntutan aspirasi bersama  menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sekaligus menyampaikan belasan tuntutan lainnya sebagai pernyataan sikap Jutaan Buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU).

Ribuan massa Buruh dan Pekerja APBD-SU menyerukan dan menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan BPJS Kesehatan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dan kepada Gubernur Suatera Utara yang bergerak  dari titik kumpul di Pendopo Lapangan Merdeka menuju Kantor DPRD Sumut dan Kantor Pemprovsu, Kamis (23/1/2020) pagi.

Dalam peryataan sikapnya, APBD-SU menyerukan 12 point tuntutan yang disampaikan kepada DPRD dan Gubernur Sumatera Utara, yakni

1. Menolak Undang- Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

2. Bubarkan BPJS Kesehatan karena telah gagal menjalankan Undang- Undang

3. Segera Tuntaskan Kasus- kasus Ketenagakerjaan yang telah diadukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

4. Copot Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu

5. Agar Gubernur Sumut membentuk Satgas Ketenagakerjaan dari unsur Provsu, Disnaker, Serikat Pekerja Serikat Buruh, Polda Sumut, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 tentang Kerjaan Rumahan

7. Gubernur memperkuat Penegakan Hukum Ketenagakerjaan dengan menambah kwalitas dan kwantitas dan anggaran pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenga Kerja

8. Tindak tegas Perusahaan yang tidak melaksanakan hak- hak Normatif Buruh/ Pekerja

9. Ratifikasi Konvensi ILO  No,1910 Tahun 1958 tentang Perkebunan, ILO nO. 184 Tahun 2001 tentang kesehatan, keselamatan tenaga kerja dan perkebunan

10. Tetapkan Undang- undang Perlindungan Buruh Perkebunan kelapa sawit

11. Tetapkan Undang- undang Pekerja Rumahan

12. Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk

thumbnail (4)Ketua Koordintor massa aksi, Natal Sidabutar,SH  mengatakan pihaknya akan terus melakukan konsolidasi massa buruh untuk mengkawal tuntutan penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan menunggu jawaban dari DPR-RI dan Presiden, karena tuntutan APBD-SU telah disampaiakan melelui DPRD Sumut.

“Ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pengusaha akan lebih mudah memberhentikan/ PHK karyawannya, karena tidak adanya pesangon ”katanya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dan pembahasan di ruang humas DPRD Sumut.

Sebelumnya, ribuan massa Buruh yang sudah berkumpul di Pendopo Lapangan Medan mendatangi Kantor DPRD Sumut melakukan orasi pernyataan sikap, dalam kesempatan itu Natal Sidabutar secara tegas meminta DPRD Sumut menindaklanjuti aspirasi APBD-SU sebagai penjembatan aspirasi rakyat dalam penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan penghapusan BPJS Kesehatan yang sudah gagal menjalankan fungsinya sesuai undang- undang tenaga kerja dan kesehatan.

“Pemecatan (PHK-red) sangat merugikan para buruh yang bekerja .Bukan hanya itu, RUU juga sangat merugikan para pekerja / buruh contohnya, Seperti perubahan waktu kerja, status dan penghapusan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.Karena itu kami menolak peraturan yang sedang diusulkan pemerintah, kata Natal Sidabutar dalam Konfrensi Pers  didampingi  Angiat pasaribu (SPN), E. Rosmawati Situmorang (SPR Sejahtera), Rintang Berutu (SBMI Merdeka), Loren Aritonang (Serbundo), dan Isrofi (SP lem-KSPSI Kabupaten Deli Serdang) dan beberapa pengurus serikat buruh yang bergabung.

thumbnail (6)“Dengan adanya Omnibus Law itu kematian hak bagi kaum buruh, omnibus law mempermudah para pengusaha kapitalis untuk melakukan PHK kepada buruhnya.Tidak hanya itu,omnibus law meniadakan pidana digantikan dengan sanksi adinistrasi” terang Natal Sidabutar.

Senada dengan Natal Sidabutar, Anggiat Pasaribu menyebut sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam.Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum, maka buruh juga menolak perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK.Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah Kerja justru berbeda dengan ketentuan yang sudah diberlakukan dalam undang- undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

“Banyak ketentuan- ketentuan dalam undang- undang ketenagakerjaan yang tidak diberlakukan dalam rancangan undang- undang ketenaga kerjaan yang baru ini, mestinya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mereduksi Undang- undang ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003, bahkan pembahasan RUU tidak melibatkan Serikat Pekerja/ Buruh” tandas Anggiat.

Sementara itu, E. Rosmawati Situmorang menegaskan kepada Pemerintah untuk menghapus BPJS Kesehatan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang tidak berpihak kepada hak- hak buruh.

Usai dialog dan penyerahan pernyataan sikap tuntutan buruh di Gedung DPRD Sumut, para perwakilan pekerja/buruh mengiring massa aksi melakukan orasi lanjutan kegedung Pemprovsu, Gubernur Sumatera Utara. (Evi)

Berita Lainnya

Index