PKH Dinsos Kab.Sergai Berlakukan Surat Pernyataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

PKH Dinsos Kab.Sergai Berlakukan Surat Pernyataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

SERGAI,(PAB) -

Dinas Sosial bersama Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berlakukan Surat Pernyataan Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.


Demikian disampaikan Koordinator PKH Sergai, Sulaiman kepada media ini Selasa (21/1/2020) mengatakan hal itu juga mengingat adanya pemalsuan data dan menepis isu tidak tepat sasaran dengan berlakukan surat pernyataan miskin.


"Apabila ditemukan pemalsuan data Penerima PKH akan kena sanksi,"ujarnya.


Adapun isi surat pernyataan tersebut, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya adalah tergolong sebagai warga miskin di Kabupaten Serdang Bedagai. Apabila dikemudian hari saya terbukti mampu dengan mememiliki beberapa aset/harta berharga tetapi tidak dengan sadar mengundurkan diri, memalsukan data verifikasi dan validasi kepada petugas PKH Kementerian Sosial Republik Indonesia. Maka siap dikenakan sanksi dan dituntut secara hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 13 Tahun 2011pasal 42 yang berbunyi,

"Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda  paling banyak Rp  50.000.000,00.( Lima Puluh Juta Rupiah).

Diharapkan dengan adanya surat pernyataan ini dapat menyadarkan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan serta yang lebih penting adalah bantuan sosial dari Kementrian Sosial lebih tepat sasaran, dan harapan kita yang terakhir bantuan Sosial Khususnya PKH lebih terkontrol di Kab.Serdang Bedagai.(Bambang)

Berita Lainnya

Index