Polsek Deli Tua Amankan "Pemetik" Sepeda Motor Dari Amukan Massa

Polsek Deli Tua Amankan

MEDAN,(PAB)---

Akibat aksi nekatnya yang keburu ketahuan massa, saat melakukan pencurian sepeda motor,  Rusdi Dalimunte(40) warga jalan Tuar, Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, aakhirnya nyaris keok di bal bal puluhan massa. 

Beruntung nyawanya tertolong karena keburu Petugas Kepolisian  Sektor Patumbak segera datang kelokasi.


Kapolsek Deli Tua, AKP. Zulkipli Harahap, melalui Kasi Humasnya Aiptu.Darman Sembiring mengatakan kepada Wartawan, Selasa ( 21/ 1/ 2020), bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00.Wib,di Jalan Suka Cerdas IV STM / Kanal, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.


Sambung Kasi Humas Polsek Deli Tua, bahwa kronologi kejadian diawali disaat pelaku Rusdi Dalimunte, berupaya hendak mencuri sebuah sepeda motor milik korbannya yang bernama Wahyu Salam(21), yang juga merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari TKP.


"Sambungnya, namun aksi nekat pelaku akhirnya kandas, akibat keburu dipergoki warga sekitar yang melihatnya.
Tersangka pun selanjutnya menjadi bulan - bulanan massa yang sudah berkumpul dan emosi akan aksinya tersebut.Tidak berselang lama petugas yang melintas segera melerai dan mengamankan tersangka dan membawa tersangka yang sudah bonyok untuk pengobatan ke RS. Bhayangkara Medan.

 

Lanjut  Kasi Humas Polsek Deli Tua  Aiptu.Darman Sembiring, bahwa Petugas SPK Polsek Deli Tua menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku pencurian kendaraan roda dua, lagi digebuki massa dan sudah  diamankan di Jalan Suka Cerdas IV STM Kanal, Kelurahan Suka Maju Medan. Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Deli Tua pun segera meluncur kelokasi dan segera mengamankan tersangka yang sudah bonyok dipukuli massa," Ucap Aiptum Darman Sembiring.

 

Pelaku sudah diamankan sel prodeo di Mako Polsek Deli Tua, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu Kapolsek Deli Tua AKP.Zulkipli Harahap melalui Kasi Humasnya mengatakan bahwa korban juga telah membuat laporan bernomor LP/ 77/ K/ I / 2020/ SPKT/ Sekta Delta." jelas Aiptu. Darman Sembiring.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebuah sepeda motor, jenis Honda Vario BK 2224 AFH.


Akibat perbuatan nekat pelaku yang melawan hukum tersebut, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun hukuman kurungan penjara, Tutup Darman Sembiring. ( H.P 01 Tim).

Berita Lainnya

Index