Tersangka Pencurian dalam Rumah sudah Tertangkap, Satu Pelaku Diserahkan Ortunya Ke Polsek Deli Tua

Tersangka Pencurian dalam Rumah sudah Tertangkap, Satu Pelaku Diserahkan Ortunya Ke Polsek Deli Tua
Tersangka Detro Valentino Ginting (23) (tengah )

MEDAN,(PAB)----

Polsek Deli Tua telah menangkap tersangka kawanan pelaku pencurian dalam rumah,Detro Velantino Ginting (23) Kasus 363 Kdh di Jln. Jahe 14 No. 8 Kelurahan Mangga Perumnas Simalingkar Kecamatan M. Tuntungan.

Penangkapan terhadap pelaku berdadarkan pengaduan korban, Iyan S Naibaho dengan nomor LP/1644/K/XII/2019/SPKT/Sek Delta, tertanggal 22 Desember 2019.

 

IMG-20200120-WA0002Detro Valentino Ginting, warga jalan Pintu Air VI No. 7 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ditangkap Minggu ( 19/1/2019) Sekira Pukul 22.00 berikut Barang Bukti (BB), 1 Bilah Parang (yang digunakan pelaku Mencongkel Jendela dan Jerejak Jendela) dan 1 Unit Pahat (yang digunakan Pelaku Mencongkel jendela dan Jerejak Jendela).

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Delitua, Idem Sitepu mengatakan penangkapan terhadap pelaku_Detro Valentino Ginting dibantu orang tua tersangka, Dison Ginting dengan menyerahkan langsung anaknya kepada tim reskrim Polsek Delta.

“Pelaku telah ditangkap karena diserahkan bapaknya an.DISON GINTING anaknya an.DETRO VALENTINO GINTING yg diduga telah melakukan pencurian dirumah an.Iyan Naibaho dan pelaku melakukan pencurian bersama dengan Surya Malik Pohan alias Umek (tertangkap) sebelumnya” ujar Idem.

Sebelumnya pelaku lain, Surya Malik Pohan alias Umek berhasil ditangkap pada hari kejadian di TKP oleh warga dan langsung diamankan petugas Polsek Delta, dari hasil pengembangan Umek diketahui melakukan pencurian bersama temannya Detro Valentino Ginting dan kedua pelaku melakukan pencuruian dengan Cara Memanjat Tembok Belakang Rumah Korban dan Mencongkel Jendela dan Jerjak jendela Belakang Rumah Korban.(Sam/Evi)

Berita Lainnya

Index