BNN Minta Dukungan Menko PMK Mengalih Fungsikan Rehabilitasi Dinas Sosial

BNN Minta Dukungan Menko PMK Mengalih Fungsikan Rehabilitasi Dinas Sosial
Dok. BNN RI

JAKARTA,(PAB)----

Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko meminta Menko PMK Prof. Muhadjir Effendy membahas fungsi tempat- tempat rehabilitasi milik dinas sosial di ruang rapat Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta pada Selasa (14/01).

Kepala BNN didampingi oleh Deputi Rehabilitasi, Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Hukum dan Kerjasama serta Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI menyampaikan permasalahan di daerah terkait pengalih fungsian tempat-tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial.

Hal tersebut dapat terjadi terkait kebijakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Dinas Sosial tidak memiliki wewenang dalam urusan rehabilitasi, karena hal tersebut merupakan domain pusat termasuk pembiayaannya.

Solusi terhadap masalah tersebut menurut Heru dapat dilakukan salah satunya melalui dukungan dari Menko PMK untuk membuat undang-undang baru atau membuat kebijakan agar dinas-dinas sosial yang berada di daerah dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Dengan demikian tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial dapat difungsikan kembali.

Lebih jauh Heru mengungkapkan permasalahan tempat rehabilitasi menjadi lebih kompleks ketika penerapan pasal 127 undang-undang nomor 35 tentang narkotika, tentang pelaksanaan rehabilitasi dilakukan.

"Kami pernah mengadakan pertemuan untuk persamaan persepsi dengan para penegak hukum tentang penerapan pasal 127, disitu kami menemukan kendala ketika pasal 127 diterapkan, para pecandu mau direhabilitasi dimana, sedangkan tempat rehabilitasi milik BNN terbatas", ungkap Heru.

Heru berharap panti-panti rehabilitasi yang dimiliki oleh Dinas Sosial dapat dimanfaatkan, dengan standar yang telah ditetapkan.

Secara tegas setelah melihat kondisi tersebut,  Muhadjir akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala BNN RI. "Pada prinsipnya kami akan mendukung penuh dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan tersebut", kata Muhadjir yang pernah menjadi menteri Pendidikan pada periode pertama presiden Joko Widodo. 

(Evi)

Berita Lainnya

Index