Jual Judi Togel Warga Setrak Di Amankan Polsek Teluk Mengkudu.
SERGAI'(PAB)--Menindak lanjuti Instruksi kapolda Sumatera Utara Sumut dalam melakukan pemberantasan judi dan Narkoba , Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menegaskan kepada seluruh jajaran Polsek se-kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai').untuk menindak Tegas Pelaku Judi, Narkoba,
"Dalam hal ini, Taem Opsnal Polsek Teluk Mengkudu ,di pimpin
Kanit Reskrim IPTU Barito Siregar, berhasil mengamankan seorang petani, D Rambe (56 ) sekira pukul:14:45 wib ,warga dusun VII Desa Pematang Setrak , Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga melakukan tindak pidana KUHPidana 303 sebagai penjual judi jenis togel Kamis (9/1/2020).
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Budiadin SH, menerangkan Melalui
Kanit Reskrim, "IPTU B. Siregar, tersangka D Rambe (56) sudah menjadi target Polsek Teluk Mengkudu setiap malam melakukan permainan judi Togel dengan cara malakukan penjualan nomor / angka tebakan dan juga menerima pesanan nomor melalui handphone milik tersangka.
Sebelumnya personil Taem opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya kegiatan permainan tebakan judi togel di dsn VII Desa Pematang Setrak kecamatan.Teluk Mengkudu yg sudah meresahkan warga sekitar.
mendapatkan informasi berharga Taem opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara angka tebakan / permainan nomor judi jenis togel
Selanjutnya team opsnal dan Anggota Bhabinkamtibmas dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU B. Siregar melaporkan kepada Kapolsek Teluk Mengkudu, dan atas perintah kapolsek, team opsnal dan anggota Bhabinkamtibmas kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan D. Rambe berikut barang bukti,
Uang tunai senilai Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor / angka tebakan judi togel
1 (satu) buah buku bertuliskan nomor / angka tebakan judi togel
1 (satu) buah buku tafsir mimpi (erek-erek)
1(satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam Silver.
Berdasarkan barang bukti tersangka di amankan ke komando polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya(Bambang)