Satreskrim Polres Sergai, Gelandang Pedagang Judi Togel

Satreskrim Polres Sergai, Gelandang Pedagang Judi Togel

SERGAI,(PAB) -

Menindak lanjuti  Instruksi KAPOLDA  Sumatera Utara (Sumut) IRJEN POL. Martuani Sormin, dalam melakukan Pemberantasan Narkoba dan Judi .Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin langsung oleh kanit pidum Ipda Virza Nur Adha, STr.K , melakukan penangkapan sekitar pukul:21:00 wib, terhadap pelaku judi jenis Togel - Kim yang berlokasi di dusun I Desa Jampul, Kecamatan Perbaungan, Sergai  Minggu (5/1/2020).


Diketahui pelaku Saiful, (43) warga Dusun I Desa Jampul  Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

"Dalam keterangannya  Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada wartawan mengatakan penangkapan berawal dari pihaknya mendapat laporan informasi dari Masyarakat Via SMS  berbunyi, "Judi Jenis Kim sudah sangat meresahkan di Dusun I Desa Jampul Kecamatan Perbaungan, Sergai mohon di tindak Pak".

Sehingga pelapor bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai menindak lanjuti SMS dari Masyarakat tersebut dan benar di Dusun I  Desa 
Jampul di temukan pelaku /  sedang menunggu pembeli (pemesan) nomor, ujarnya.

Dijelaskan AKP Hendro Sutarno,  tim yang dipimpin Kanit 1 mengamankan barang bukti, dan membawa tersangka ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 37.000, 1 (satu) unit HP merk Strawbery,1 (satu) buah bloc notes berisikan angka tebakan, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah buku "Tafsir mimpi 100 Trilyun", dan 1 (satu) buah pulpen pilot warna hitam,"pungkas Kasat Reskrim Polres Sergai.(Bambang)

Berita Lainnya

Index