Kapolsek Tanah Jawa Segera Tertibkan Galian C di Wilkumnya

Kapolsek Tanah Jawa Segera Tertibkan Galian C di Wilkumnya

SIMALUNGUN, (PAB)--

Sempat dikabarkan tutup, kini penambangan pasir (galian C) di Nagori (Desa-red) Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya kembali melakukan aktifitas penambangan seperti biasanya. Bahkan menurut informasi dari masyarakat bahwa kegiatan tersebut justru semakin ditingkatkan karena banyaknya pesanan pasir yang mereka terima. 

Menurut warga berinisial RG penambangan pasir yang dulunya hanya mengeluarlan sekitar 10 sampai dengan 15 truk per hari kini meningkat menjadi 15 hingga 20 truk per hari.

Harapan masyarakat setempat agar kiranya pelaku penangkahan tersebut dapat ditertibkan oleh pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum) sebab dampak lingkungannya sangat berpengaruh kepada mereka sebab jembatan yang dekat dengan area penambangan tersebut dikhawatirkan dapat rubuh karena kecepatan mesin penyedot pasir tersebut sangat kuat.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol J Purba ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Rabu (18/12/2019) tentang tindaklanjut tindakan dari APH mengenai kegiatan penambangan pasir di Tanah Jawa menyebutkan akan segera menindaklanjutinya dan mengkrosceknya ke TKP.

"Kita akan segera tindaklanjuti dan mengkroscek ke TKP untuk ditertibkan," ujarnya.

Diketahui hal tersebut sudah melanggar hukum sesuai dengan isi pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Masyarakat berharap agar APH dapat menutup tempat penambangan tersebut dan menindak pemiliknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (WS/Red)

Berita Lainnya

Index