Ilham Nekad Jual Sabu, Tak Berkutik Disergap Tim SatRes Narkoba Polrestabes Medan

Ilham Nekad Jual Sabu, Tak Berkutik Disergap Tim SatRes Narkoba Polrestabes Medan

MEDAN,(PAB)----

Tim dari  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria penjual barang terlarang narkoba jenis sabu di Jalan Sukarela Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya Rabu (4/12/2019) yang minggu lalu.


Tersangka penjual sabu yang diketahui  bernama Muhammad Ilham (45) tersebut merupakan salah satu warga Kecamatan Medan Amplas.

 

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menyita 10 paket klip sabu dengan berat sebanyak 40 gram beserta barang bukti tambahan yang ditemukan di TKP sebuah timbangan elektrik.

 

“Adapun keberhasilan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan ini tidak terlepas berkat bantuan  informasi yang diberikan masyarakat yang mengatakan tersangka sedang beraksi menjualkan sabu - sabu ,” sebut Kasat Narkoba Polrestabes Medan  AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada awak Media Rabu, (11/12/2019) sore 

 

"Sambung Rafael. dirinya mengatakan bahwa  penangkapan tersangka Muhammad Ilham tersebut  dikomandoi  oleh petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan yang dikomandoi  Kanit III Iptu Hardiyanto, dan siilham tersebut  merupakan resedivis kasus narkoba." beber Kasat Narkoba Polrestabes Medan.


“Saat Tim Satres Narkoba Kita hendak  meringkusnya, tersangka Ilham, ternyata kedapatan hendak  menghilangkan  barang bukti. Untung, berkat kelihaian anggotanya yang di TKP,  akhirnya berhasil mengetahui niat tersangka dan segera meringkusnya,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan.


Usai ditangkap dan diinterogasi petugas, sebut  Raphael, selanjunya tersangka pun mengakui bahwa  barang  haram sabu - sabu  tersebut merupakan  miliknya.


“Selanjutnya usai tersangka mengakui  barang haram tersebut merupakan miliknya, petugas kemudian memasukan tersangka kedalan kurungan penjara, untuk  menjalani pemeriksaan lebih lanjut lagi oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. 
Kepada tersangka akan dikenakan pasal  Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam hukuman  5 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. ( M.P).

Berita Lainnya

Index