Pengawai Mengeluh, Dirut RS Kumpulan Pane Belum Bayar Jasa Pelayanan Kesehatan

Pengawai Mengeluh, Dirut RS Kumpulan Pane Belum Bayar Jasa Pelayanan Kesehatan
Ket. Photo: Direktur RSUD dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi dr. Yohnly Boelan Dachban.(Foto/MS)

TEBING TINGGI, (PAB)--

Walau sudah pernah terjadi, kejadian serupa berulangkali terjadi di RS Kumpulan Pane Tebing Tinggi, dimana pada kepeminpinan dr. Yohnly Boelan Dachban jasa pelayanan BPJS tidak dibayarkan. Bahkan tidak tanggung-tanggung, jasa pelayanan tersebut tidak dibayar sejak bulan Januari 2019 hingga saat ini. Akibatnya para pegawai dan dokter-dokter di rumah sakit milik daerah tersebut mengeluh dan malas masuk kerja.

Informasi dari beberapa pegawai yang tidak ingin identitasnya dipublis berkeluh kesah dan ada juga diantaranya mengupdate status di sosial media facebook terkait tidak dibayarkannya jasa pelayanan BPJS mereka.

Direktur RSUD dr. Kumpulan Pane Tebing Tinggi dr Yohnly ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (10/12/2019) sepertinya enggan membalas, bahkan saat dicoba dihubungi via telepon selulernya tetap tidak menjawab walau terdengar sedang aktif.

Sementara ketika dikonfirmasi kepada Aulia selaku komlik (Komunikasi Publik) BPJS via selulernya, menerangkan bahwa prihal pembayaran jasa pelayanan BPJS bukan ranah mereka sembari mengatakan bahwa dia tidak berani mencampurinya.

Sementara seharusnya Jasa pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuanya
Pada Pasal 4 
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
(2) Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel:
a. jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan
b. kehadiran.
(4) Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) huruf a, dinilai sebagai berikut: 
a. tenaga medis, diberi nilai 150 (seratus lima puluh); 
b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100 (seratus); 
c. tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 
80 (delapan puluh); 
d. tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60 (enam puluh); 
e. tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 (lima puluh).

Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa pihak RSUD Kumpulan Pane Tebing Tinggi telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2.
 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3.
 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4.
 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.
 
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang  Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas.

Besar harapan para pegawai agar persoalan yang menimpa mereka tersebut agar ditindaklanjuti oleh Walikota Tebing Tinggi juga mempertimbangkan keberadaan dr. Yohnly Boelan Dachban. APH juga diharap dapat menindaknya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini. (WS/Red)

Berita Lainnya

Index