Bebas Beroperasi,Galian C Liar di Simalungun Seperti Tidak Tersentuh APH

Bebas Beroperasi,Galian C Liar di Simalungun Seperti Tidak Tersentuh APH

SIMALUNGUN, (PAB)--

Maraknya pengusaha galian c liar yang berada di Kabupaten Simalungun sepertinya tidak akan bisa diberantas dan ditertibkan, meski telah jelas ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, tidak tanggung-tanggung bahkan ada sanksi pidana bagi setiap yang melanggarnya sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun sangat disayangkan seperti para pengusaha galian c tidak menghiraukannya karena APH (Aparat Penegak Hukum) yang tidak tanggap ataupun tidak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha galian c tersebut. 

Salah satu contoh yang berada di Nagori (Desa-red) Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang tetap melakukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin, bahkan mirisnya pengusaha tersebut tetap angkuh dengan mengatakan bahwa izin penambangan pasir miliknya tidak memiliki izin meski telah menggunakan mesin penghisap pasir.

Camat Tanah Jawa Parolan Sidauruk, saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Senin (9/12/2019) mengakui bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut sudah diketahuinya. Bahkan Parolan sudah mempunyai daftar-daftar tangkahan yang ada di wilayah teritorialnya. 

Ditambahkan Parolan, bahwa dirinya menyarankan agar pengusaha tersebut segera ditangkap karena sudah melaporkan hal tersebut kepada APH dan mengatakan sudah mengantongi daftar-daftar tempat penambangan pasir itu. 

"Saya sudah melaporkannya kepada APH namun saya sebagai camat hanya bisa menunggu tindakan dari APH," tuturnya.

Sementara Kapolseka Tanah Jawa, Kompol J Purba saat dihubungi via telepon selulernya terkait kegiatan penambangan pasir yang ada di wilayah hukumnya belum bisa memberi keterangan dengan mengatakan jika beliau sedang menyambut kedatangan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi. (WS/Red)

Berita Lainnya

Index