SERGAI,(PAB)----
AKBP Juliarman Eka Pasaribu melalui Kasat Narkoba Sergai AKP Martualesi Sitepu gelar perkara hasil pengungkapan kasus Narkotika pada penangkapan Sabtu (30/11/2019) Pukul 18.00 Wib. Di dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Tersangka, MH als Amdan (33), warga Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Sergai ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan peluru panas dikaki kirinya karena mencoba kabur saat akan dibawa ke Medan menuju lokasi kampung Narkoba Jermal 15 Medan Denai.
Dalam keterangan persnya, AKP Martualesi mengamankan tersangka berikut barang bukti 3 (tiga) helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 15,76 Gram, 1 (satu) unit hp merek vivo, Dompet warna biru dan uang tunai Rp. 25.000.
Dikatakan Martualesi awal penangkapan terhadap tersangka MH atas laporan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun III Desa Cempedak Lobang , Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi
Dari hasil lidik diketahui rumah yang menjadi sasaran seketika dilakukan penggrebekan dan ditemukan 1 (satu) orang laki laki didalam rumah,lalu dilakukan penggeledahan badan.
Dari tersangka MH ditemukan 1 (satu) helai plastik klip transparan di saku baju depan dan 2 (dua) helai plastik klip transparan di saku depan celana sebelah kanan
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka di Desa Firdaus,oleh tersangka MH menerangkan memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Jermal 15 Medan Denai.
"Dimana dia berperan selaku kurir yang selalu memikul sabu dari Medan" ujar Martualesi.
Sambungnya, Dari keterangan tersangka selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke Medan namun saat tersangka hendak dinaikkan ke mobil oleh tersangka MH mencoba kabur dengan posisi tangan digari depan,seketika tersangka dikejar dan diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kaki k iri tersangka tertembak seketika tersangka dibawa berobat ke RSU.Sultan Sulaiman.
Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti (BB) diamankan ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses pemeriksaan.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tutup Kasat Narkoba Sergai AKP Martualesi Sitepu. (Bambang)