Berusaha Kabur dari Atap Rumah, Wiwin Tak Berkutik Disergap Sat Res Narkoba Polres Sergai

Berusaha Kabur dari Atap Rumah, Wiwin Tak Berkutik Disergap Sat Res Narkoba Polres Sergai
Tersangka (TSK) Narkoba Erwin Susanto als Wiwin (30) warga dusun IV desa jambur pulau

SERGAI,(PAB)----

Mencoba untuk berusaha kabur dari kejaran polisi, tersangka (TSK) Narkoba Erwin Susanto als Wiwin (30) warga dusun IV desa jambur pulau tak berkutik tertangkap saat berusaha kabur melompat dari atap rumah, Sabtu (16/11/2019) sekira Pukul 15.00 Wib di Dusun IV desa jambur pulau Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Pria yang tak memiliki pekerjaan ini ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,13 Gram, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,13 gram total berat brutto 0,28 gram, 1(satu) mancis warna biru terpasang jarum, (satu)mancis warna hijau, 7(tujuh)ball plastik klip kosong,1(satu)alat hisap terakit/bong, uang tunai 350000 (tiga ratus lima puluh ribu) dan 1(satu)dompet warna coklat.

Ditangkapnya Wiwin berdasarkan pengaduan masyarakat di dusun IV desa jampur pulau perbaungan yang resah karena dikampung itu sering terjadi nya transaksi jual beli narkoba.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan tim yang telah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka langsung melakukan upaya penangkapan.

Lalu tim menyuruh informen yang bisa di percaya, untuk mencoba membeli narkoba jenis sabu seharga 100 ribu ,dan team memfoto nomor seri uang tersebut uang 50 rb 2 lembar, untuk mengecek kebenaran tentang jual beli narkoba di dusun IV jambur pulau, selang 20 menit berjalan informen datang dan mengasih kan hasil membeli dari orang tersebut yang menjadi target.

Lanjutnya, team bergegas ke TKP yang akan di tujuh, dan 10 menit dari perjalanan ke tkp kita berhenti di depan rumah yang menjadi target, lalu TSK melarikan diri dari rumah orang tuanya dan berlari ke samping rumah keluarga nya atau kakak sepupuh, dan tsk bersembunyi di atas plapon rumah" ujar AKP Martualesi Sitepu.

Team di dampingi kaur desa melihat rumah kakak sepupu tersangka, dan team mengecek ke plapon rumah, saat melihat tsk sembunyi di plapon rumah, team menyuruh turun, namun malah tsk mau memukul team menggunakan galah.

"Team menyuruh turun, tsk malah lari dari atas rumah dan bersembunyi di plapon teras rumah lalu tsk naik ke atas seng rumah dan memegang batu mau melempar team" jelas Martualesi

Tak lama team berhasil menurunkan tsk,dan mengamankan nya,lalu team di dampingin kepala desa melakukan pengecekan di rumah orang tuanya dan menemukan 1 alat bukti bong terakit dan 1 paket plastik klip trans paran yang berisi serbuk kristal, diduga sabu

Setelah diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesali perbuatannya.

"Saya lagi makai pak, dan di suruh  saya jual kan tadi 1 x pak, dan di upah setiap paket 100 ribu, saya di upah 10 ribu ke untungan saya pak" kata Wiwin.

Selanjutnya team melakukan introgasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut.

"Dan Wiwin mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari yang bernama ES abang kandung tsk, namun saat mengetahui adeknya telah tertangkap ES sudah keburu kabur" tambah Martualesi Sitepu.

Dikatakan Martualesi Sitepu, tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara. (Bambang)

Berita Lainnya

Index