Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Citaman Jernih Perbaungan

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Citaman Jernih Perbaungan

SERGAI,(PAB)----

Polres Sergai berhasil meringkus Pengedar Sabu Citaman Jernih Perbaungan, Nur Ismal als Mail (33) warga Jl. Sempurna Desa Skip Lubuk Pakam, dan Rian Hamdani alias Rian (23)  Jumat (8/11/ 2019) di Dusun V Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kab.Sergai.

Kedua tersangka diamankan berikut barang bukti 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 6,65 Gram, 16(enam belas) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 4,00 gram (Total berat brutto 10.65 gram) Uang Tunai Rp.200.000, 1 (satu) unit HP merk OPPO , 1(satu)unit timbangan elektrik digital, 1(satu)kotak rokok magnum kaleng hitam, 1(satu)mancis warna merah dan 1(satu) bong.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga atas keresahan masyarakat di dusun V desa citaman jernih,sering terjadi nya transaksi jual beli narkoba kepada polisi dan lalu team melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik ditindak lanjuti dengan penggrebekan  rumah yang di targetkan,dengan didampingi kades dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 2 orang laki laki di dalam kamar dan menyita satu kotak rokok sampoerna yg di dalam nya terdapat plastik transparan berisi serbuk kristal di duga sabu.

Hasil penggeledahan di luar rumah menemukan 1 kotak rokok magnum kaleng hitam yg di dalam nya plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.

Ketika personil melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar ditemukan didalam kamar 2 orang laki laki dewasa yang salah satunya mencoba membuang 1 buah bong 1 buah mancis dan 1 buah plastik klip transparan terbalut tisu warnah putih dan di buka di dalam nya 5 paket yg diduga narkotika sabu.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sergai utk dilakukan proses penyidikan,ke duanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU Narkotika no 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Bambang)

Berita Lainnya

Index