Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut Naikkan Status Perusakan Situs Benteng Putri Hijau

Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut Naikkan Status Perusakan Situs Benteng Putri Hijau
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana

MEDAN,(PAB)----

Pihak Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut sudah menaikkan level kasus dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau yang berada di kawasan Delitua.

"Kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan tinggal penetapan tersangka yang belum," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dijumpai setelah salat Jumat di Masjid Polda Sumut, Jumat (1/11/2019).

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan sudah dimintai keterangan dari berbagai saksi yang telah dipanggil dalam kasus ini.

"Saya tidak ingat sudah berapa saksi yang sudah kita periksa. Pada intinya, keterangan dari masing-masing saksi sudah kita dengarkan," ujarnya.

Dir kerimsus  menyatakan dalam kasus dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

"Kurang lebih dua minggu lalu kita lakukan gelar perkaranya," kata Rony Samtana.

Masih dikatakan Rony, pihaknya juga sudah mengetahui siapa pengelola situs Benteng Putri Hijau dan statusnya situs purbakala.

Mengenai siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menyatakan tidak bisa sembarangan untuk menentukan siapa tersangka.
(Sam)

Berita Lainnya

Index