Ditreskrimum Polda Sumut Ungkap 2 Kasus Pelaku Pencurian dalam Rumah

Ditreskrimum Polda Sumut Ungkap 2 Kasus Pelaku Pencurian dalam Rumah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2018).

MEDAN, (PAB)----

Subdit III/ Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) memaparkan dua kasus pencurian dengan pemberatan dan  masing- masing kasus memiliki modus yang sama dengan jumlah pelaku yang sama yakni masing- masing 5 orang tersangka yang beraksi membongkar 1 rumah dan Rumah Toko (Ruko) di Medan.

Yang terjadi pada bulan Oktober tapi beda TKP yang pertama terjadi pada tanggal 14 ini Kebetulan sasarannya adalah rumah tinggal yang pada saat terjadi itu dalam keadaan kosong pemiliknya karena tidak di tempat ini tkp-nya di daerah Sunggal tepatnya di kecamatan Medan Selayang di daerah bunga sedap malam dari, kasus ini ada 5 tersangka yang berhasil  diamankan.

Barang bukti berupa barang-barang yang ada di dalam rumah seperti sejumlah jam tangan kemudian perhiasan ada juga uang hasil penjualannya barang bukti kemudian ada TV sepeda motor juga hasil kejahatan 1 hasil kejahatan di situ kan lihat ya untuk TKP Medan Selayang ini ini hasil kejahatan yang sepeda motor 1 unit kemudian sepeda motor sebagai alat yang digunakan termasuk satu unit roda empat, papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2018).

IMG-20191030-WA0008Dijeaskan Rian, kemudian yang satu lagi yang di sebelah kirinya menunjuk para tersangka pelaku pada kejadian di bulan Oktober juga tetapi di tanggal yang berbeda yaitu tanggal 23 Oktober.

“Itu sasarannya adalah rumah -toko yang kebetulan toko tersebut menjual handphone di Jalan Gagak Medan Sunggal, dalam pengungkapan kasus ini masih ada dua tersangka yang statusnya DPO.

"Kita masih melakukan pengejaran tetapi barang bukti yang berhasil dicuri oleh pelaku itu kurang lebih jumlahnya 60 unit smartphone atau telepon pintar mereknya Samsung ini di depan rekan-rekan beberapa 11 unit 13 unit yang berhasil kita amankan masih ada sekitar 41 unit lagi yang sedang kita kejar bersama dua tersangka yang lain kalau di sini ada berbagai tipe mereknya Samsung tapi berbagai tipe” ujar nya.

Lanjut Rian, Kemudian dari Kejadian ini ada tiga tersangka yang berhasil diamankan penyidik dan dua tersangka masih status DPO.

Dengan menunjuk dan menerangkan kedua kasus pencurian tersebut, Rian menerangkan bahwa kerugian yang ditimbulkan berupa kurang lebih 200 juta dan kasus yang lainnya kurang lebih 400 juta.

“Jadi saya ulangi dua-duanya adalah kasus pencurian dengan pemberatan kemudian para pelaku tentunya akan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun” tegasnya.

Sementara itu, Bak dijarah, Rumah dibobol maling 5 Pelaku berhasil ditangkap petugas Sat Res Krimum Polda Sumatera Utara dengan Korban kasus pencurian, Paham Taringan (56) warga Jl. Bunga Sedap Malam XI No.8 kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang sangat terkejut saat mengetahui rumah miliknya dibobol maling, bak di jarah seisi rumah seakan raib digondol maling yang ternyata pelaku ada lima orang.

Awal kejadian, Paham Tarigan yang sedang tidak berada dirumahnya, tiba- tiba mendapat kabar via WhatsAp  dari salahseorang menantunya bahwa rumah telah digondol maling, Senin (14/10/201) dirumahnya.

Spontan saja Paham Tarigan pulang dan melihat langsung kondisi pasca pencurian dirumahnya, alangkah terkejutnya, Paham menyadari telah kehilangan barang- barang berharga miliknya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sunggal.

Dalam kasus pencurian itu, Paham Tarigan mengaku telah kehilangan berupa 1 (satu) unit TV merk LG 32 inc, 1 (satu) unit TV merk Changhong 21 inc, 30 (tiga puluh) buah jam tangan, 15 (lima belas) buah cicin emas, 10 (sepuluh) kalung emas, 10 (sepuluh) buah mainan kalung, 6 (enam) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang berlian, 5 (ima) buah kerabu berlian dan 1 ( satu) unit Handphon Samsung serta dokumen penting lainnya.

Dari penelusuran kejadian, polisi berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku yaitu Nofitra Jonson als Jonson (34), Pinolia Pitalis Perangin-angin (38), Syahrol als Arol als Ompong (35), Sulaiman Ginting als Ginting (35) dan Antony Pandapotan Hutasoit als Gondrong (35) berikut Barang Bukti (BB) uang tunai hasil kejahatan Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 (lima) unit Hp, 12 (dua belas) jam tangan, 1 (satu) keptop beserta tas merk Lenovo, 1 (satu) unit TV merk Changhong, 2 (dua) buah kalung saib, 5 (lima) pasang kerabu emas, 10 (sepuluh) cincin emas, 10 (sepuluh) buah gelang emas, 2 (dua) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah gunting besi, 1 (satu) buah pisau, 3 (tiga) kunci leter L, 1 (satu) buah anak kunci leter L.

Terpisah, kasus pencurian juga terjadi disalah satu  toko Handphon Union Samrt Phon Store Jl. Gagak Hitam No. 14- 15 Medan pada  Selasa, (22/10/3018) yang dilakukan dua orang tersangka Abu Nidal als Iham als Kodok bersama temannya M. Dimas.

Awal kejadian kedua tersangka telah berencana meakukan pencurian dengan melakukan pemantauan di sebuah warung tepatnya di depan toko Union Smart Phone Store tersebut, tepat pada pukul 02.03 Wib, kedua tersangka melayangkan aksinya.

Dalam melakukan aksinya, Kodok menyuruh M. Dimas memantau situasi di pos PP yang berdekatan dengan toko handphon tersebut untuk selanjutnya kodok memanjat toko dari memanjat plank merk toko untuk naik kelantai 2 dan diruang di temukan kunci pintu lalu Kodok mengambil 61 unit hp merk Samsung

Keesokan harinya, atas pesanan M. Naim  kodok melakukan pertemuan di Hotel Bukit Permai Medan dengan membawa 8 unit Hp hasil curian untuk duijual, dan telah menjual 1 hp merk samsung type A30.

Selanjutnya kedua tersangka menemui Andira Nst di depan lapas tanjung gusta dan menyerahkan 41 hp untuk dijual.

Dari kasus pencurian itu, polisi berhasil mengungkap 5 tersangka, Abu nidal (21), M. Dimas (18), M. Naim (30), Ilham (dpo), A. Nst (dpo) dan BB , 13 unit hp samsung curian, 5 hp milik tersangka, 1 sepmor honda metic Genio dan 1 sepmor Yamaha Aerok BK 4788 AIA.(Evi)

Berita Lainnya

Index