Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Toba-2019

Kapolda Sumut, Irjen. Pol Agus Andrianto, S.H Pimpin Pemusnahan 35Kg Sabu

Kapolda Sumut, Irjen. Pol Agus Andrianto, S.H Pimpin Pemusnahan 35Kg Sabu

MEDAN,(PAB)---- 

Kapolda Sumut, Irjen. Pol Agus Andrianto, S.H pimpin pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti hasil  Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 35 ( Tiga puluh lima) Kg Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Toba-2019, Rabu (23/10/2019)  bertempat didepan pintu masuk  halaman Polda Sumut.

Dalam konferensi persnya Kapolda mengungkapkan bahwa awal Penangkapan Pertama melalui Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib yang menginformasikan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Nenas 2 Keluragan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Berdasarkan informasi itu kemudian Petugas melakukan penyelidikan pada hari Minggu  tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 01.15 Wib dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka yang sudah dicurigai yaitu  EWS, A dan JAN,  dan petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka EWS dapat ditemukan di dalam 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram.  

Selanjutnya tersangka EWS, A dan JAN beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Kedua Ditresnarkoba Polda Sumut, dari hasil keterangan tersangka EWS dilakukan pengembangan oleh Petugas dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu seberat  lebih kurang 1.000 (seribu) gram. 

Selanjutnya dari hasil interograsi dan analisa kasus dari Tersangka S diperoleh keterangan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi NAD ke Provinsi Sumatera Utara khususnya kota Binjai.

Penangkapan Ketiga dilakukan Unit Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan  pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Medan - Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di pinggir jalan, Petugas  memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Pol: B-2657-SKX yang dikendarai oleh 1 (satu) tersangka berinisial M Als. Z. Tak selesai sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan  mobil tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) buah Tas Jinjing warna merah hitam, yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebenyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram yang diletakkan dibagasi belakang mobil.

Tersangka M Als. Z bahwa mengaku sebagai kurir atas suruhan F  membawa Narkotika Jenis sabu tersebut dan F juga bertugas sebagai pengawal dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander No. Pol: BK-1759-OW, selanjutnya Petugas  melakukan pengembangan dan berhasil  memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander, No. Pol: BK-1759-OW yang dikendarai oleh tersangka yang berinisial F dan FA Als I. Selanjutnya dilakuan penggeledahan terhadap mobil tersebut namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. 

Kemudian  3 (tiga) tersangka dibawa untuk pengembangan ke Kota Binjai tempat 3 (tiga) tersangka mengantar Narkotika Jenis sabu, sewaktu tersangka F menunjukkan tempat di Kota Binjai, ke 3 (tiga) tersangka melakukan perlawan sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka F dan FA Als. I dan kaki sebelah kiri tersangka M Als. Z.  Kemudian tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Cabang medan untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I  beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut

Dari Tersangka M als Z, F dan  FA als I  turut disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebenyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram.

Kapolda memaparkan barbut  hasil Ops Kepolisian Kewilayahan "Antik Toba - 2019"  berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 22.843,28 (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga koma dua puluh delapan) gram ditambah dengan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat lebih kurang 35.000 (tiga puluh lima ribu) gram dengan total seberat kurang lebih 57.843,28 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga koma dua puluh delapan) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 578.432 (lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna

Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak lebih kurang 2.483½ (dua ribu empat ratus delapan puluh tiga setengah) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.484 (dua ribu empat ratus delapan puluh empat) orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna

Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak lebih kurang 135,53 (seratus tiga puluh lima koma lima puluh tiga) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 135.530 (seratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh) orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang pengguna

Narkotika Golongan I Jenis Pil Epilon sebanyak lebih kurang 3 (tiga) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3 (tiga) orang dengan asumsi 1 butir Pil Epilon untuk 1 orang pengguna

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 716.449 (tujuh ratus enam belas ribu empat ratus empat puluh sembilan) Orang.(evi)

Berita Lainnya

Index