KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Tersangka Suap Proyek dan Jabatan

KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Tersangka Suap Proyek dan Jabatan

MEDAN,(PAB)----

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka suap terkait proyek dan jabatan Tahun Anggaran 2014-2015 dan 2016-2021.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Mereka merupakan tiga dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10). .
.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitimorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10). .

OTT ini berawal dari informasi adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota bersama jajaran Pemerintah Kota Medan ke Jepang. Syamsul selaku Sub Bagian Protokoler menyanggupi permintaan Dzulmi.

Syamsul kemudian menghubungi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kota Medan untuk meminta 'kutipan' dana. Dana itu akan digunakan untuk menutup ekses dana perjalanan dinas dalam APBD Kota Medan.

Pada Selasa (15/10), Isa selaku Kadis PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang Rp250 juta. Uang itu rencananya akan diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan tunai Rp50 juta.

Dzulmi dan Syamsul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. .

 

sumber: mediaindonesia.com
#kpk #walikotamedan

Berita Lainnya

Index