Polsek Helvetia Ringkus Dua Pelaku Pencurian dalam Rumah

Polsek Helvetia Ringkus Dua Pelaku Pencurian dalam Rumah
2 (Dua) Pelaku Pencurian dengan pemberatan, MN (37) warga Jalan Prona Gg Kartika No.24 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dan rekannya IS Als. Iwan (46) warga Jalan Prona Gg Kartika No.8 A Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia

MEDAN,(PAB)----

Polsek Helvetia berhasil meringkus 2 (Dua) Pelaku Pencurian dengan pemberatan, MN (37) warga Jalan Prona Gg Kartika No.24 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dan rekannya IS Als. Iwan (46) warga Jalan Prona Gg Kartika No.8 A Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (9/10/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia dipimpin Kanit Reskrim IPTU Suyanto Usman Nst S.H,M.H melakukan penangkapan terhadap MN di lokasi persembunyiannya di Jl. Asrama Gg Jaya Kecamatan Medan Helvetia dan selanjutnya IS didalam rumahnya sendiri.

Awal kejadian, korban Triyo Sandi Yunanto mengalami kehilangan benda- benda berharga berupa uang tunai, emas dan surat- surat didalam rumahnya di Jalan Kartika No.5 Lk V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Kamis 11 Juli  2019 pukul 16.00 Wib, Ia menyadari telah menjadi korban pencurian saat pulang kerumahnya dan mendapati rumahnya telah dalam keadaan diketahui acak-acakan.

Ternyata jendela kamar belakang telah terbuka dan isi lemari pakaian berserakan, lalu korban melihat barang- barang berharga miliknya sudah hilang berupa: 1 buah tas ransel hitam berisi: dompet berisi uang kontan Rp 3.800.000,- milik korban, uang kontan Rp 700.000,- milik Yeni Widodo, Cincin emas putih 4 gr, 1 pasang sepatu cats merek Reebok milik Yohanes Manalu.

Petugas mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, melalui Team Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Suyanto Usman Nst S.H,M.H langsung ke tempat persembunyian pelaku dan menangkap Tsk MN kemudian setelah diinterogasi MN mengaku melakukannya bersama rekannya IS.

Saat itu juga, petugas menangkap IS  di rumahnya.

Menurut pengakuan kedua Tsk, bahwa Tsk IS Als Iwan memberitahu kepada MN kalau rumah tetangganya (korban) dalam kondisi kosong penghuni.

Dari situ kedua Tsk sepakat akan melakukan pencurian dengan merencanakan aksinya yaitu IS bertugas melihat-lihat kondisi diluar rumah sementara MN masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis, lalu masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar, lalu kembali keluar rumah dari jendela tersebut.

" Lalu kedua Tsk membawa kabur barang- barang milik korban, selanjutnya hasil curian mereka bagi dua" ungkap Kanit Reskrim IPTU Suyanto Usman Nst S.H,M.H.

Sebagaimana kedua Tsk di kenakan pasal 363KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Evi)

 

Berita Lainnya

Index