Bolehkah Siswa Berdemo, Ini Penjelasan Panit I Polsek Helvetia...

Bolehkah Siswa Berdemo, Ini Penjelasan Panit I Polsek Helvetia...
Panit 1 Polsek Helvetia, Iptu Sahri Sebayang saat memberi pengarahan kepada seluruh Siswa SMA N-12 Medan

MEDAN,(PAB)----

Bolehkah siswa atau pelajar SMU dan SLTP melakukan Demonstrasi? Untuk menjawab itu, Polsek Helvetia Polrestabes Medan melaksanakan pembinaan sekaligus penyuluhan kepada Siswa tentang Demonstrasi di SMA Negeri 12 Jl. Cempaka V kelurahan Helvetia Tengah, Medan. Senin (7/10/ 2019) pada 07.30 Wib.

Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) kepada pelajar SMA khususnya dirangkai dengan jaringan komunikasi melalui koordinasi kepada siswa dan para guru di Sekolah.

Kapolsek Helvetia,AKP. Sah Undur TM Sitinjak S.H, S.Ik. M.H melalui Panit I IPTU Sahri Sebayang melakukan sambang dan Binluh bersama guru- guru dan para pelajar di SMA N-12 Medan dengan berkordinasi agar para pelajar sebaiknya tidak ikut serta dalam giat Demonstrasi di Wilkum Polrestabes Medan sebagaimana amanah Surat Edaran Menteri Pendidikan.

" Seluruh siswa di SMA Negeri 12 Medan dapat memahami akibat dan resiko apabila mereka ikut serta dalam giat Demonstrasi dan berjanji tak ikut serta berdemo " ujar Iptu Sahri Sebayang.

Panit I Poksek Helvetia ini mengatakan proses Binluh berjalan lancar dan sudah dapat dipahami siswa dan dibantu para guru SMA N-12 Medan demi terciptanya situasi kondusif dalam proses Belajar-Mengajar.

"Kegiatan ini demi mewujudkan terciptanya situasi yang kondusif di lingkungan sekolah dan di wilkum Polrestabes Medan" tegasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index