Pencemaran Nama Baik Via Facebook

Satu dan Dua Kali Masih Dimaafkan, Ketiga Kali Dinda Kanaya Dilaporkan Kepolisi

Satu dan Dua Kali Masih Dimaafkan, Ketiga Kali Dinda Kanaya Dilaporkan Kepolisi
Foto Dinda Kanaya dan Muhammad Handyka Pramudya

BINJAI,(PAB)----

Wartawan Media Rakyat Sumut Muhammad Handyka Pramudya melaporkan Dinda Kanaya ke Polres Binjai karena adanya dugaan  pencemaran nama baik di akun media sosial facebook. Sabtu (5/10) 

Laporan tersebut teregister dalam laporan polisi nomor : LP/599/10/2019/SPKT-B/RES BINJAI tanggal 5 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP.

Muhamad Handyka Pramudya menjelaskan kepada wartawan, Dinda Kanaya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyebarluaskan foto dan kalimat yang mencemarkan nama baiknya via facebook di akun  @dinda wahyudi milik Dinda.

Dinda Kanaya di duga dengan sengaja telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya karena memposting foto dan menuliskan kalimat " wah si penipu ini telah menghapus pertemanan, dia ini penipu besar tolong viralkan ".

Belum diketahui secara pasti motif pelaku melakukan postingan foto  Muhamad Handyka Pramudya berikut dengan kalimat yang sangat berdampak terhadap nama baik pria yang berprofesi wartawan ini.

"Postingan tersebut merupakan postingan yang ke tiga kali nya, namun untuk postingan pertama dan kedua saya tidak tanggapi, saya pribadi merasa di cemarkan nama baik saya serta keluarga, hilangnya kepercayaan publik terhadap saya akibat postingan tersebut. Saya sudah memaafkan nya tetapi hukum tetap harus di tegakkan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial" ungkap Dika Pramudya. (Surya Turnip)

Berita Lainnya

Index