Dikonfirmasi Ijin Bangun 3 Ruko di Jalan T.Hamir Amzah, Kabid Penataan Ruang Tarukim Binjai Kabur

Dikonfirmasi Ijin Bangun 3 Ruko di Jalan T.Hamir Amzah, Kabid Penataan Ruang Tarukim Binjai Kabur
Raiyan saat berada di Distarukim Kota Binjai

BINJAI,(PAB)----

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim), E.Tambun, kabur saat wartawan hendak konfirmasi terkait ijin bangunan 3 Rumah Toko (Ruko)  yang terletak di jl T.Hamir Amzah kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara.Jumat (20/09/2019) pagi. 

Seorang wartawan dari salahsatu media online Harian Central, Raiyan mengaku kaburnya E.Tambun saat ditemui diruangannya guna konfirmasi tentang Ijin bangun Ruko 3 Tingkat yang berdiri di Jl. T. Amir Hamzah Binjai, namun yang bersangkutan justru memilih pergi meninggalkan ruangannya seoalah menghindar pertanyaan wartawan.

"Maaf pak mau ketemu dengan siapa ya dan keperluanya untuk apa,?" Tanya seorang staf dikantor itu, kata Raiyan.

Raiyan menjawab bahwa ingin ketemu dengan Kabid Tarukim hendak konfirmasi terkait ijin bangunan Ruko yang telah mendapatkan 3 kali surat teguran itu.

Selanjutnya staf kepegawaian Distarukim Binjai masuk keruang E.Tambun, tak lama staf berikut Kabid keluar dari ruangan secara bersamaan.

"Maaf pak saya mau keluar ada urusan, jadi saya tidak bisa di ganggu" Kata E.Tambun menghindari pertanyaan.

Tak sampai disitu, Raiyan mencoba kembali menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas Tarukim Binjai, Iwan Enjes yang sejak pagi belum datang masuk kantor.

"Pak Iwan tidak ada. Mungkin belum masuk pak" kata pegawainya, ujar Raiyan.

Raiyan mengungkapkan rasa kekecewaan yang begitu mendalam terhadap kinerja Distarukim Binjai, sebab sudah beberapa kali dirinya mendatangi kantor dinas tersebut namun sang Kadis selalu tidak ada di tempat dan sementara itu kabid tata ruang, E.Tambun justru menghindar dan diduga malah kabur dengan modus pura-pura sibuk.

"Saya datang ke kantor Tarukim Kota Binjai untuk mempertanyakan masalah surat yang sudah dilayangkan oleh pihak Tarukim kepada pemilik bangunan Ruko 3 kali surat teguran, koq Ruko belum ditindak bongkar?" ujar Raiyan.

Dengan sudah dilayangkan surat peringatan sampai tiga kali, mestinya Distarukim melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tanpa Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) tersebut, namun hingga hari ini belum ada tindakan tegas.

 "Ada apa ya???" aku Raiyan penasaran

Raiyan berharap kepada Walikota Binjai, HM Idaham untuk bertindak tegas dan memberi sanksi kepada Kepala Dinas serta para Pembantunya yang tidak disiplin dan kooperatif dalam menyikapi aduan masyarakat dan konfirmasi terkait kinerja ASN.(Surya Turnip)

 

Berita Lainnya

Index