DPMPN Simalungun Minta Pelaksanaan dan LPj DD Tahap 1 & 2 Selesai Priode 30 September 2019

DPMPN Simalungun Minta Pelaksanaan dan LPj DD Tahap 1 & 2 Selesai Priode 30 September 2019
Kasi Pemnag DPMPN Kabupaten Simalungun Lamhot Haloho

SIMALUNGUN, (PAB)----

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Drs Sarimuda Purba melalui Kasi Pemnag DPMPN Kabupaten Simalungun Lamhot Haloho mengatakan bahwa untuk pelaksanaan dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) untuk tahap 1 dan 2 sudah harus selesai pada tanggal 30 September 2019.

Hal tersebut dikatakan Lamhot saat menghadiri kegiatan Rapat Harungguan Kecamatan Bandar yang dilaksanakan di Balai Nagori Marihat Bandar, Selasa (17/9/2019) yang dipimpin Camat Bandar Syamsul, SH, MSi dan dihadiri Lurah serta seluruh Pangulu Nagori (Kepala Desa-Red) se Kecamatan Bandar dan utusan dari Uspika.

Lebih lanjut dikatakan Lamhot, penekanan target progres pelaksanaan Dana Desa tersebut agar tidak ada lagi keterlambatan seperti terjadi di tahun sebelumnya. Mengingat pelaksanaan DD untuk tahap 3 pada penghujung tahun yang seiring dengan kesibukan masyarakat dalam acara akhir tahun serta penyambutan tahun baru, maka diharapkan DD tahap 3 sudah harus mulai dilaksanakan pada awal Oktober.

"Jangan seperti tahun kemarin, yang lain sudah menyerahkan LPj, tapi masih banyak Pangulu lainnya yang masih belanja semen," ujar Lamhot.

Kepada Pendamping Desa (PD) diminta untuk mendampingi Pangulu dalam hal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. Sementara untuk Pangulu yang baru dilantik, walau tidak dilarang undang-undang maupun peraturan diminta kalau bisa agar tidak langsung mengganti panglong agar tidak mempersulit dalam pembuatan LPj pelaksanaan DDnya.

Bagi yang ingin menggantikan aparat, baik Kaur maupun Gamot, Lamhot meminta agar Pangulu melaksanakan pergantian tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ada dan jangan bertindak semena-mena agar tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Hal tersebut dikatakan dalam mendukung percepatan pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Nagori (ADN) sehingga dapat berjalan sesuai progres dan waktu yang diharapkan. (MS/Red)
 

Berita Lainnya

Index