Terpilih Menjabat Ketua DPRD Sergai, Ini Rencana dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan Setelah Dilantik

Terpilih Menjabat Ketua DPRD Sergai, Ini Rencana dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan Setelah Dilantik
Foto: Bambang

SERGAI, (PAB)---

dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH.,SE.,MKM terpilih memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara periode 2019 - 2024.

Sebagaimana hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Nomor 08-0407/kpts/DPP-Gerindra/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 menetapkan dr.M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM sebagai Ketua DPRD Sergai Periode 2019-2024 dan James Hotlan Pangaribuan, SE sebagai Ketua Fraksi.

Terpilihnya dr. Riski Ramadhan Hasibuan oleh DPP Partai Gerindra ini, juga berdasarkan SK yang di tandatangani Ketua Dewan Pimpinan/Ketua Umum, H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani yang diserahkan melalui Ketua DPP Partai Gerindra / Koordinator Regional Sumatera Utara Benny Gusman Sinaga, ST  didampingi Bona Manullang, MM selaku Kepala Departemen Sekolah Kader DPP Partai Gerindra kepada dr.M.Riski Ramadhan Hasibuan ,yang juga didampingi ayahandanya H. Abdul Haris Hasibuan, SE bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta pada Jumat (13/9).

Ketika dikonfirmasi, dr. Riski Ramadhan Hasibuan mengatakan kepada wartawan melalui WhatsApp menuturkan bahwa setelah resmi dilantik yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2019 mendatang, dirinya akan membangun kerjasama dengan seluruh Anggota DPRD Sergai serta tetap menjalin sinergitas antara legislatif dan eksekutif kedepannya.

"Insya allah saya bersama teman-teman Dewan akan bekerjasama sesuai tupoksi DPRD, sebagai wakil rakyat masih banyak tugas yang harus diselesaikan, intinya legislatif dan eksekutif harus bersinergi untuk bisa melihat apa kebutuhan dan hak masyarakat yang harus diutamakan,"ujarnya.

Selain itu, saya akan melanjutkan program pembangunan dan merivisi mana yang menjadi kekurangan untuk perubahan Kabupaten Sergai yang lebih baik lagi kedepan,"tandas Riski Ramadhan.

Sesuai SK yang diterima  pada  poin kedua menyebutkan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra harus di usulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di jelaskan pada poin ketiga, DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra atas persetujuan ketua dewan pembina partai Gerindra.(Bambang)

Berita Lainnya

Index