Miris, Kepsek SD  Negeri 064996 Diduga Pungli kepada Wali Murid dan Guru

Miris, Kepsek SD  Negeri 064996 Diduga Pungli kepada Wali Murid dan Guru
Plank SD Negeri 064996, (Foto: Ali)

MEDAN, (PAB)----

Dunia pendidikan kembali tercoreng di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri 064996 yang berada di Jl. Durung pasar VI Andan Sari, Kelurahan Terjun, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,  Jumat (13/9/2019).

Pasalnya, dugaan praktek pungli yang dilakukan pihak sekolah terhadap sejumlah wali murid kian meresahkan. Wali murid merasa keberatan adanya kutipan dari pihak sekolah tersebut.

Menurut salah satu wali murid yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan, bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 Kepala sekolah telah melakukan pengutipan uang sebesar Rp20 ribu per siswa. Uang tersebut sebagai biaya pendaftaran masuk sekolah dan termasuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).

Selain pengutipan yang dibebankan kepada wali murid, Kepala sekolah SD Negeri 064996 Nur habibah juga meminta kepada guru PNS yang sudah tersertifikasi agar mengumpulkan uang untuk partisipasi sebesar Rp.250 ribu, dari januari sampai Maret 2019 dan paling lama tertanggal 31 Mei.

Kegiatan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut sangat meresahkan. Apalagi dugaan pungli itu dilakukan oleh kepala sekolah yang secara aturan tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf A dan B.

Terpisah, Kepala sekolah SD Negeri 064996, Nur habibah saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya tidak menjawab dan  hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah. 

Sejumlah wali murid minta pada pihak terkait  mengevaluasi  dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah tersebut.(Ali)

Berita Lainnya

Index