Buron 5 Tahun, Pelaku Penggelapan dan Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut

Buron 5 Tahun, Pelaku Penggelapan dan Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Andi Rian, dalam keterangan konfrensi Presnya dihadapan  wartawan, Rabu (11/9/2019)

MEDAN,(PAB)----

Pelaku penggelapan dan pemalsuan surat tanah bernisial RM yang buron selama 5 Tahun lamanya berhasil ditangkap Polda Sumatera Utara, dikediamanya Jalan Karya I No 12 Kompleks Pemda Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Selasa (10/9). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Andi Rian, dalam keterangan konfrensi Presnya dihadapan  wartawan, Rabu (11/9/2019) mengatakan tersangka masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Januari 2015 dan ditangkap kemarin pagi.

Tersangka terdeteksi  Senin (9/9) pagi, sehingga Polda Sumut langsung mengerahkan tim untuk membekuk tersangka di rumahnya. Begitu diamankan, tersangka kemudian diboyong ke Markas Polda Sumut untuk diperiksa, terang Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Andi Rian

Menurut Andi Rian, laporan aduan atas kasus ini masuk pada tahun 2010 di Polresta Medan. Pelapornya Arsyad Lis mewakili PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP).

ADP melaporkan tersangka ke polisi dengan dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik untuk menjual tanah yang bukan miliknya ke orang lain.

"Tersangka menggunakan alas hak Uittrexel (bahasa Belanda), yang seolah-olah ia ahli waris atas tanah milik almarhum Tju Tam Soon" ujarnya.

Namun polisi sudah tanyakan kepada ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun ahli lain bahwa itu bukan merupakan alasan terhadap satu objek lahan yang berada di daerah Polonia kurang lebih seluas 5 hektar. Kalau kita hitung, (tanah) itu sekarang nilai asetnya kurang lebih 100 miliar rupiah, papar Andi Rian sambil menunjukkan sejumlah dokumen berupa akte notaris pelepasan ganti rugi, dokumen bukti ukur lahan objek dan gambar objek.

Dengan dokumen-dokumen palsu itu, seolah -olah ada transaksi penyerahan uang. Padahal, kata Andi Rian, penyerahan hak itu justru fiktif. Pada 2011, kasus ini pernah dihentikan. Namun korban tidak mau tinggal diam. Kasus ini kemudian digugat lewat praperadilan. Hasil  gugatan mereka dikabulkan pengadilan. Pengadilan memerintahkan penyidik untuk kembali membuka kasus ini dan menindaklanjuti penanganannya.

Tahun 2014 tersangka RM dipanggil penyidik untuk diperiksa namun mangkir, hingga akhirnya pada Januari 2015, tersangka ditetapkan statusnya sebagai buronan.

Andi Rian menerangkan, PT ADP mendapat surat rekomendasi pembebasan tanah seluas 47 hektar di daerah Kelurahan Polonia Medan Polonia dari TNI AU pada 1990. Setahun kemudian PT ini juga mendapatkan izin prinsip pembebasan lahan dari Gubsu,  lalu tahun 1995 dan 1997, BPN Medan juga memberikan izin prinsip pembebasan lahan 47 hektar termasuk perpanjangan izin lokasi kepada PT ADP untuk digunakan membangun perumahan rakyat.

“Seluas 42 hektar itu sudah terbit surat-suratnya sesuai alasan penggunaan lahan tersebut. Sisa 5 hektar ini yang sedang dalam proses, di situlah tersangka ini masuk dengan menggunakan alasan uttriexel untuk melanggar sejumlah pasal mulai dari menggunakan surat, membuat surat palsu termasuk menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” pungkas Andi Rian.

Polda Sumut kini tengah menyiapkan administrasi surat penahanan tersangka dan melengkapi berkas penyidikan.

RM juga memberi keterangan palsu 5 hektar tanah dikawasan Medan Polonia.

Andi Rian juga menegaskan, semua orang yang terlibat dalam dokumen akan diperiksa, termasuk tujuh berkas asli yang ditandatangani lurah Polonia. Salinan akte yang ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar dan juga surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah Polonia.

“Ada (tanah) yang sempat dijual, dan dijual kepada Mario Meyer yang merupakan keluarga si Robby juga akan kita ungkap,” tandasnya.

Mengenai lahan yang sudah dijual, Polda Sumut terlebih dahulu akan mendudukkan perkaranya karena lahan ini milik ahli waris Alm Tju Tam Soon.

Sementara dalam kesempatan jumpa pers itu, tersangka RM membantah tuduhan soal penggelapan lahan tersebut. Ia mengatakan, lahan yang masuk kategori Utriexel itu bukan seluas lima hektar melainkan 98 hektar. Itu sudah dibatalkan karena pengukurannya salah. Sebenarnya bukan lima hektar. Tanah semuanya itu sudah saya ukur 98 hektar dan terdiri dari uttriexel,” tepisnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index