Polres Sergai Rekontruksi Kasus Kematian Sugeng Dibunuh Keponakan

Polres Sergai Rekontruksi Kasus Kematian Sugeng Dibunuh Keponakan

SERGAI,(PAB)---

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban, Sugeng (55) sebanyak 17 adegan yang tewas dengan kondisi bersimbah darah dianiaya Pelaku, Ari Hartomo als Tompel (22) pada peristiwa kejadian  Rabu (24/7) silam.

Pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan itu berlangsung di Kantor Unit PPA, Mapolres Sergai, Selasa (10/9) siang tadi.

Dalam reka ulang,  tersangka Ari Hartomo warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai didampingi Saiful Ikshan, SH selaku penasehat hukum tersangka serta 2 (dua) orang saksi diantaranya Sutiwon alias Keling dan Agus Purba kemudian juga disaksikan langsung pihak JPU Kejari Sergai.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan telah melakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban untuk menemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut.

Reka ulang ini juga untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna meyakinkan JPU bahwa pelaku telah menghabisi nyawa korban.

"Pihak penyidik juga telah mempunyai keyakinan bahwasanya pelaku telah melakukan perencanaan terhadap perbuatannya,"jelas AKP Hendro Sutarno kepada wartawan.

Atas perbuatannya,  pasal yang dipersangkakan 340 subd 338 KUHP  , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati, tegas AKP Hendro Sutarno.

Sebelumnya diberitakan, seorang keponakan, Ari Hartomo alias Tompel, (22 tahun), Warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai tega habisi nyawa pamannya sendiri.

Korban diketahui bernama Sugeng, (55 tahun) Warga Dusun 13 Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi, ditemukan bersimbah darah dengan posisi telungkup didalam rumahnya sendiri, Rabu (24/7) sekira pukul 10.30 wib.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait insiden tersebut, team opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Polisi juga turut mengamankan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah pisau dapur stenless tanpa gagang, 1 ( satu ) batang kayu bulat berukuran lebih kurang 2 ( dua ) meter, 1 ( satu ) batang kayu balok ukuran 2×2 m, 1 ( satu ) buah plat yang di lengkapi roda dan 1 ( satu ) buah sarung warna abu-abu.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada media ini di TKP. (Bambang)

 

Berita Lainnya

Index