DPP ARUN Desak Kepolisian RI, Ombudsman, dan Komnas HAM Serius Tangani Konflik Agraria

DPP ARUN Desak Kepolisian RI, Ombudsman, dan Komnas HAM Serius Tangani Konflik Agraria
DPP ARUN sampaikan Pernyataan Sikap melalui konferensi Pers di Gedung Cawang Kencana,Jakarta Timur, Senin (09 /9/ 2019) 

JAKARTA,(PAB)--- 

Mengamati kasus konflik agraria yang terjadi secara merata bukan hanya di desa-desa, namun  juga terjadi di kota-kota besar sehingga konflik agraria di Indonesia  masih banyak ditemui sengketa tanah.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengadakan konfrensi pers menyikapi maraknya sengketa tanah yang masih terjadi hingga saat ini.  Konferensi Pers tersebut berlangsung di kantor DPP ARUN Gedung Cawang Kencana,Jakarta Timur, Senin (09 /9/ 2019) 

Kabid Hukum dan Ham DPP ARUN, Yudi Rijali S.H dalam menyampaikan pernyataan sikapnya yang menyebutkan  bahwa 74 Tahun Indonesia Merdeka, Negara masih belum bisa memberikan jaminan Hak atas tanah kepada rakyatnya, sebagaimana mencermati Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) baru sebatas manandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individu.

Maka DPP ARUN bersama LBH Tridharma Indonesia dan Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO Jakarta/Tangsel), saat ini tengah fokus memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tengah berhadapan dengan persoalan Agraria, terlebih lagi persoalan tersebut dialami anggota ARUN sendiri antara lain yang berkenaan dengan;

1. Sengketa Masyarakat/Warga Lauser Jakarta Selatan dengan Pemprof Jakarta,

2. Masyarakat/Petani Cilangkap Maja dengan PT. WKP di Kabupaten Lebak- Banten, 

3. Masyarakat/Warga Desa Marga Jaya dengan PT. LOTUS di Bandung Barat-Jawa Barat, 

4. Pengembalian Aset Desa Bawukan yang diduga disalah gunakan oleh oknum di Wilayah Klaten Jawa Tengah, 

5. Sengketa Masyarakat/Warga Pasir Sedang dengan INHUTANI di Pandeglang - Banten, 

6. Kelestarian Sungai Cimoyan sebagai aktifitas warga 4 desa yaitu Desa Ciherang, Desa Kolelet, Desa Bungur Copang dan Desa Ganggeang di Pandeglang terancam limbah perusahaan tambang pasir putih di Kecamatan Banjarsari Lebak-Banten, 

7. Sengketa Buruh Tani masyarakat Desa Teluk Lada dengan perusahaan combain di Pandeglang,

8. Kepastian status lahan masyarakat atas penggunaan PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Permai, PT. Indo Lampung Perkasa di Tulang Bawang-Lampung ,

9. Persoalan Agraria di Register 45 Mesuji–Lampung dengan PT. Silva INHUTANI. 

Yudi menyampaikan peryataan DPP ARUN dalam konfrensi pers tersebut dan menyatakan sikap dengan meminta kepada KOMNAS HAM RI, OMBUSTMAN, KEPOLISAN RI, untuk dapat serius dan tuntas memberikan Perlindungan Hukum kepada Masyarakat serta meminta kepada pemerintah untuk dapat berperan aktif dalam menangani permasalahan konflik agraria tersebut.

"DPP ARUN meminta kepada Komnas HAM RI, Ombudsman, dan Kepolisian RI, untuk dapat serius dan tuntas memberikan Perlindungan Hukum kepada masyarakat serta meminta kepada Pemerintah berperan aktif dalam menangani permasalahan konflik agraria dimana hal tersebut sejalan dengan amanat Pancasila yaitu keadilan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia " tegas Yudi.(Tulus)

Berita Lainnya

Index