Kapolda NTB: Pelanggar Lalin Tewas Masih Pendalaman 4 Anggota Diamankan

Kapolda NTB: Pelanggar Lalin Tewas Masih Pendalaman 4 Anggota Diamankan

Mataram (PAB) ---

Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana MM dalam jumpa pers Rilis Media Polda NTB Senin, (9/9/2019) menjelaskan, sejumlah kasus terkait pelanggaran kasus Narkoba, Peti dan  3 C. Dan pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) yang melibatkan 4 anggota Polri kini diamankan Propam, masih dalam Pendalaman.

Pada Kamis , 5 September 2019 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Satuan Lantas Polres Lotim telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Anggota BM (Patwal) Satuan Lantas Polres Lotim bernama Nuzul Huzaen oleh seorang lelaki bernama Zainal Abidin (28 tahun) asal Desa Paok Motong Kec. Masbagik  Lombok Timur.

Pelaku didapati meninggal pada 6  September 2019 di rumah sakit dr. Sujono, Selong, Lombok Timur.

Kantor berita Antara melaporkan, Zainal menyulut emosi Nuzul hingga terjadi baku hantam. Zainal pun melepas pukulan maut ke wajah dan menggigit jari tangan kanan Nuzul hingga berdarah.

Akibat dari perbuatannya, Zainal langsung diamankan petugas di Mapolres Lombok Timur. Sedangkan Nuzul yang menjadi korban, langsung melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur dan berobat ke UGD RSUD dr. R. Soedjono, Selong.

Berdasarkan keterangan pers Polda NTB, yang disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol Purnama, S.I.K.  Modus dan kronologis kejadian ketika pelaku ZA dengan saksi IHSANI JUNI SAPUTRA datang ke kantor Satuan Lantas Lotim untuk menanyakan SPM miliknya yang telah ditilang karena melakukan pelanggaran dan diterima oleh anggota piket patwal a.n BRIPKA NUZUL HUZAEN, akan tetapi ZAENAL ABIDIN bertanya dengan nada keras dan kemudian langsung memukul dan menggigit tangan tepatnya jari telunjuk sebelah kanan anggota patwal tersebut, kemudian korban sebagai anggota Polri langsung meringkus dan berhasil menghentikan aksi pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan.

Sedangkan kronologis penangkapan pelaku dibawa oleh anggota Satuan Lantas Polres Lotim dan diamankan di Satuan Reskrim Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangannya.

Pada saat pelaku dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reskrim Lolres Lotim tiba-tiba pelaku tidak sadarkan diri dan terjatuh dari tempat duduknya, mengetahui hal tersebut anggota Sat Reskrim bersama anggota Sat Lantas yang masih berada di Sat Reskrim langsung membawa pelaku ke rumah sakit sambil menghubungi pihak keluarga pelaku.

Setiba pelaku di rumah sakit keadaan pelaku masih tidak sadarkan diri hingga dilakukan penangan secara langsung oleh pihak rumah sakit.

Tidak lama pelaku tersadar dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak rumah sakit untuk mengetahui sakit apa yang di derita oleh pelaku dan pelaku kembali tidak sadarkan diri.

Dari peristiwa tersebut, pihak keluarga dan Polres Lombok Timur telah mengadakan pertemuan yg menghadilkan kesepakatan, bahwa pihak keluarga menerima dengan Ikhlas kematian dan tidak menuntut dilakukan otopsi serta tidak menuntut dilakukannya proses secara hukum. Untuk mendapat kesepakatan dengan keluarga korban pihak Polres Lombok Timur memberikan uang santunan sebesar Rp. 32.500.000,-.

"Kalau anggota kami salah hingga korban mati, akan kami tindak tegas. Anggota sudah diamankan di Propam Polda NTB. Kalau ada bukti-bukti kuat melakukan penganiayaan. Updan riwayatnya korban juga pernah sakit.
Kami masih dalam pendalaman. Termasuk keponakan korban. Kita bicara aturan", tegas Kapolda NTB Nana Sudjana. (RON/LUH*)

 

Berita Lainnya

Index