Sat Lantas Polres Binjai Gelar Razia Patuh Toba Tidak Sesuai PP No.80 2012

Sat Lantas Polres Binjai Gelar Razia Patuh Toba Tidak Sesuai PP No.80 2012
terlihat situasi Razia: Tidak ada tanda tanda adanya razia dari persimpangan jalan

BINJAI,(PAB)----

Sat Lantas Polres Binjai gelar operasi patuh toba 2019 pada malam hari di Jln. Sudirman kecamatan Binjai Kota, tepatnya di depan Swalayan Ramayana Kota Binjai, Sabtu (07/09) malam. 

Dalam gelar razia itu, aksi tangkap kendaraan yang di lakukan Sat lantas Polres Binjai di keluhkan masyarakat sebab pelaksanaan operasi razia kendaraan dinilai tak sesuai dengan mekanisme ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Sebagaimana hal itu dialami salah seorang pengendara sepeda motor, Herry warga Binjai di tilang karena tidak membawa helm, ia tidak mengetahui adanya Razia karena lokasi Razia tidak ada tanda tanda razia sesuai aturan yang diketahuinya.

"Saya sangat kecewa dengan razia tersebut, kenapa tidak ada di buat tanda tanda adanya razia, saya kena tilang pas di persimpangan, sementara mereka razia di depan Swalayan Ramayana, di persimpangan tidak ada dibuat plang atau tanda tanda razia, apalagi di malam hari, tepatnya malam minggu, ya banyak pengendara di tilang", ungkapnya kepada wartawan.

Herry mengaku kendaraannya ditilang petugas Brigadir Putra saat sedang melintas dipersimpangan jalan,  tak tau ada razia,  Herry kaget dihampiri petugas yang datang memepetnya secara tiba-tiba.

Wartawan yang mengetahui kejadian itu mencoba mengkonfirmasi petugas Brigadir Putra terkait aksi tilang yang dilakukannya.

"Maaf saya tidak butuh dengan wartawan, abang saya juga wartawan,lebih senior lagi di Binjai,"ujar Brigadir Putra menghindari pertanyaan.

Tak mau berkomentar, Brigadir Putra mengatakan "Aku tidak kenal kau begitu juga kau. apa urusanmu,kalau mau konfirmasi jumpai saja Kasat Lantas," ujarnya dengan nada tinggi sambil usir wartawan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Ali Umar ketika dihubungi  belum memberi tanhhapan.

Sementara itu, razia kendaraan meski sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 bahwa Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat. Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia. Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5).

(Surya Turnip)

Berita Lainnya

Index