Polres Sergai Grebek Kampung Narkoba, IRT Susul Suami Masuk Bui

Polres Sergai Grebek Kampung Narkoba, IRT Susul Suami Masuk Bui
Tersangka penjual sabu, Saidah als Idah (38) warga Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai
SERGAI,(PAB)----
 
Polres Sergai kembali grebek kampung Narkoba, dibantu informasi dari masyarakat, Kapolres AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos.SIK.M.Si. melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kanit idik II Sat Narkoba Ipda I Made Dwi Krisnanda, S.Trk bersama tim melakukan penangkapan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT), Saridah als Idah (38) warga Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Jumat (30/8/2019) lalu dirumahnya.
 
Idah diamankan petugas berikut barang bukti 2 (dua) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,29 gram, 8 (delapan) helai plastik klip transparan kosong, Uang tunai Rp.50.000, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru.
 
Menurut informasi yang diterima awak media, Ida ditangkap petugas Sat Res Narkoba berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan ibu dari 3 (tiga) orang anak itu.
 
Mendapat informasi tersebut Tim yang telah mengetahui lokasi rumah Ida langsung saja menuju rumah dan menemukan tersangka Idah sedang berada di kamar belakang rumahnya.
 
Mengetahui kedatangan petugas, Idah sempat membuang 1 (satu) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu di lantai kamarnya setelah petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang berisikan 1 (satu) plastik klip trasparan yang berikan butiran kristal diduga sabu di samping lemari kamarnya.
 
Setelah berhasil diamankan petugas, Idah mengaku nekad menjual siputih (sabu) untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ketiga anaknya, sepeninggal suaminya berinisial SS (48 tahun) masuk Bui tertangkap BNN dan kini sudah di vonis 6,8 tahun penjara.
 
" Saya nekat jual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup saya dan ketiga anak saya pak karena suami saya masih di LP dan sudah 4 tahun menjalani hukumannya tetapi setelah tertangkap saya baru sadar dan menyesali perbuatan saya" ujarnya menyesali.
 
Terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan Idah, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH mengatakan tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Bambang)

Berita Lainnya

Index