Informasi Masyarakat, Polsek Tanjung Beringin Tangkap Pelaku Narkoba

Informasi Masyarakat, Polsek Tanjung Beringin Tangkap Pelaku Narkoba

SERGAI,(PAB)----

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki dewasa, Masudi als Sisu, (39) warga Dsn.VIII  Pelintahan Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah  Kabupaten Sergai.Sabtu (31/8/2019), pukul 17.30 wib.

Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Kahirul Saleh, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Surya Abadi awalnya mendapat informasi dari masyarakat dusun I keramat asam Desa Pekan Tanjung Beringin yang mengatakan  adanya transaksi Narkotika di Tkp tepatnya dijembatan perbatasan antara kecamatan Tj. Beringin dengan kecamatan Sei Rampah.  Selanjutnya Ipda. Surya Abadi beserta anggota segera meluncur ke Tkp,  ternyata  team Opsnal melihat tsk Marsudi Als. Sisu telah bergeser keseberang jembatan  di dsn VIII Pelintahan desa Sei Rampah kec. Sei Rampah, lalu Team opsnal polsek Tanjung Beringin langsung menangkap tersangka. 

Dari dalam saku depan celana tersangka  ditemukan satu bungkus rokok merk Magnum Filter yang berisi tiga klip plastik transparan yang didalamnya diduga merupakan narkotika jenis sabu- sabu, selanjutnya  opsnal polsek Tanjung Beringin menggeledah rumah tersangka, namun tidak ditemukan Barang bukti.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti Sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada pembeli yang datang" ujar Kanit Reskrim, Ipda. Surya Abadi.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Tanjung Beringin, guna dilengkapi mindiknya untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai, karena di duga  melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, menerima, memenukar atau memiliki, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, membawa, menguasai narkoba gol.I yang patut di duga jenis shabu ( bandar narkoba ), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasl 112 ayat (1) subs pasal 111 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika berdasarkan  laporan polisi model " A ". Imbuhnya.

Berita Lainnya

Index