Balai BPOM Medan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Senilai Rp.1Milyar di Cemara

Balai BPOM Medan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Senilai Rp.1Milyar di Cemara
Foto: Sam Junaidi

MEDAN, (PAB)----

Balai BPOM Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan di perumahan Cemara Asri tepatnya di halaman Bundaran Cemara Minggu (01/09/2019) 

Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah diatur Badan POM RI maka barang sitaan dengan nilai lebih Rp.1Miliar  yang dilakukan petugas pengawasan dimusnahkan.

Penyitaan barang makanan dan aneka produk kosmetik telah dilakukan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-mar'ket dan post-market Pengawasan post-market antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian      laboratorium untuk mendeteksI obat dan makanan tanpa izin  edar, ijin palsu,  mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia.

Pemusnahan barang sitaan terkait dengan pengawasan post -market yang di lakukan balai besar POM di Medan dihadiri Kepala balai besar POM Medan  di dampingi  Gubemur Sumatera Utara/mewakili, Ketua DPRD Sumatera Utara, Walikota Medan, yang mewakili  Anggota DPD Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aspidum kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara. Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri  Kisaran, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Binjai  Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan  Kota Medan, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan propinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kepolisian Polrestabes Medan, Ketua YLKI Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Laboratorium Kesehatan Kota Medan dan Media Cetak dan Media Elektronik. 

Adapun Produk-produk yang dimusnahkan  berjumlah 524 jenis (35.635 kemasan) yang terdiri dari 98 Jenis Obat (2.704 kemasan), 56 jenis Obat Tradisional (4.785 kemasan), 313 jenis Kosmetika (7.847 kemasan), 25 jenis Pangan (722 kemasan), 28 jenis Suplemen Kesehatan (242 kemasan), dan 6 jenis Bahan Berbahaya (48 kemasan).

Semua Produk yang dimusnahkan pada hari ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana. Dilihat dari nilai produk yang dimusnahkan, selumhnya berjumlah Rp. 1.033.616.172, (Satu Miliar Tiga Puluh Tigajuta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah. )

Kepala balai besar POM Medan,  Drs.Yulius Sacramento Tarigan, Apt mengatakan hasil pengawasan BBPOM di Medan selama bulan Juli tahun 2018 sampai pada Juni 2019, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan Kosmetik tanpa ijin edar dan Obat tanpa izin edar, dan Selama periode 2018 dan 2019, BBPOM di Medan telah menangani 21 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia. 

"Ke depan, BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait." Ujar   Drs.Yulius Sacramento Tarigan, Apt.

Selanjutnya, Badan POM menghimbau kepada masyarakat’untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email [email protected] dan 

[email protected] atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di ‘seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon (061) 6628363.(Evi)

Berita Lainnya

Index