Polres Sergai Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Pengaduan Masyarakat

Polres Sergai Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Pengaduan Masyarakat
Sapar (32) pelaku pengedar sabu ditangkap petuas Satres Narkoba dipimpim Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH

SERGAI,(PAB)-----

_"Selamat sore pak ni xxx warga sudarejo lingkungan 4 Dolok Masihul.pak tolong tangkap bd narkoba di kampung saya nama sapar"_ adalah sepenggal informasi Pengaduan Masyarakat (dumas) yang dikirimkan warga kepada Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si.

Dari sepenggal pengaduan tersebut, Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. bersama personil melakukan pemantauan dan ternyata benar ada seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Safar yang sehari harinya mencari nafkah dengan berjualan sabu.

Polres Sergai akhirnya berhasil menangkap seorang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Sapar (32) warga Lingkungan V Tanah Lapang Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kaupaten Sergai, Ditangkap Petugas Sat Res Narkoba saat sedang tidur bersama istri ketiga tersangka di rumahnya Dusun II Desa Tegal Sari, Pekan Dolok Masihul Kabupaten Sergai. Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 06.30 Wib.

Pelaku yang terbilang licin ini, tak lagi bisa lolos dari jeratan hukum setelah petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti  - 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu 

dengan berat bruto 0,21 gram, - 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,98 gram, - 25 Helai plastik klip kosong, - Uang pecahan Rp.300.000,-

Didampingi Kadus  Dusun II Desa Tegal Sari Kecamatan Dolmas Sat Narkoba melakukan penggrebekan dan menemukan Saparudin alias Sapar sedang tidur di dalam kamar,saat digeledah ditemukan satu paket kecil plastik klip berisi kristal diduga shabu.

Tidak sampai disitu, Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Safar yang beralamat di Lingkungan V Tanah Lapang Kel.Pekan Dolok Masihul ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal di dalam lemari pakaian di kamarnya. 

"Dari interogasi tersangka mengakui sudah lama mengedarkan sabu dan mengatakan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J warga Pakam" ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. kepada wartawan.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dengan pemancingan pemanggilan terhadap nomor hp pelaku J, namun hp dari J tidak aktif.

"Terhadap tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun" tegas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. (Bambang)

Berita Lainnya

Index