Polres Binjai Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas LPG 3 Kg

Polres Binjai Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas LPG 3 Kg
Barang bukti Tabung Gas LPG 3 Kg yang diamankan Polres Binjai

MEDAN,(PAB)----

Team Gabungan Polres Binjai dengan Pengawas Pertamina Sumatera Utara Letkol. CPM Habirul dan ti telah melakukan  penggerebekan gudang yang diduga tempat pengoplosan  gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung Non bersubsidi di Jl. Sei Bingai Gg. Netral Dsn. Pasar IV Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Kamis (29/8/2019) sekira Pkl. 09.00 Wib.

Humas Polres Binjai, Iptu. Siswanto Ginting mengatakan di TKP gudang diamankan 4 orang diduga pelaku yakni Agus (40), warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Suhendri (27) warga Batu Nangor, Ari Sudana (30) warga Jln. Setibudi Tanjung Sari Psr. I Medan, dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh Kabupaten Langkat.

Iptu. Siswanto Ginting menjelaskan adanya beberapa barang bukti yang diamankan yakni , 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Espas BK 9465 BI , 1 ( satu) unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L300  BK 9296 EN , 1 ( satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Futura  BM 9373 MJ ,  1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand max  BK 8812 DD. Serta TABUNG GAS sebanyak 252 buah , dengan rincian sbb:  tabung 3 Kg sebanyak 154,  tabung 12 Kg sebanyak 96, tabung 50 Kg sebanyak 2 , buku catatan 10 buah, pulpen 1 buah, 1 gulung kawat segel, 1 buah kunci tabung 50 Kg, 1 bungkus plastik tutup hologran tabung 3 Kg, 1 bungkus plastik kecil karet tabung 3 Kg , 3 buah tutup hologram tabung 12 Kg.

Lanjut Siswanto,  dari TKP Gudang Bandar Meriah  Desa Pasar VII Bandar Meriah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat diamankan 27  Tabung gas kosong berukuran 50 Kg.

"Dan dari hasil Riksa  terhadap para pelaku diperoleh keterangan bahwa pengoplosan gas  LPG sudah berjalan lebih kurang  selama 7 bulan." Ujarnya.

Terhadap kedua Gudang yang diamankan masih belum  diketahui dgn pasti siapa pemilik gudang / pelaku usahanya , namun terkait hal tersebut penyidik akan melakukan lidik lebih intensif utk memastikan pemilik / pelaku usaha tersebut sebenarnya.

Modus  pengoplosan Gas LPG dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 Kg bersubsidi kedalam tabung gas non bersubsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg dengan tujuan utk Mencari keuntungan yg lebih besar akan dikenakan pasal yang di persangkakan kepada pelaku yaitu : Pasal 55 dan pasal 53 huruf a , huuf c, huruf d UU.RI NO.22 TAHUN 2001  Ttg.MIGAS.

"Selanjutnya Proses sidik hingga JPU akan terus ditingkatkan"pungkasnya.

 (Josef S / Surya Turnip)

Berita Lainnya

Index