Edy Ikhsan: Masyarakat Bisa Minta Bantuan Hukum Gratis ke YPI

Edy Ikhsan: Masyarakat Bisa Minta Bantuan Hukum Gratis ke YPI
Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia DR. H. Edy Ikhsan, SH,MA saat menyampaikan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyakarat dalam tekhnik penanganan dan pemantauan kasus pidana dan perdata di STM Al Insyaf Medan (29/8)   

MEDAN,(PAB)-----

Warga miskin dan tak mampu di Sumatera Utara khususnya Kota Medan yang tersandung masalah hukum baik kasus pidana, perdata dan tata usaha negara bisa mengajukan bantuan hukum dan dipastikan bisa mendapat perlindungan hukum secara gratis dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI)

Hal itu dipastikan usai Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia DR. H. Edy Ikhsan, SH,MA saat menyampaikan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyakarat dalam tekhnik penanganan dan pemantauan kasus pidana dan perdata di STM Al Insyaf Medan (29/8)   

Edy Ikhsan menjelaskan, masyarakat tidak usah takut mengenai biaya yang mahal. "Dan secara aturan Pusaka Indonesia sudah menyediakan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dan ini juga merupakan amanat undangan undangan yang harus dijalankan bagi setiap organisasi bantuan hukum," kata Edy Ikhsan.

Menurutnya, pembelaan terhadap orang yang tidak mampu mutlak diperlukan, mereka sering kali awam tentang masalah hukum dan hak-hak mereka selalu terabaikan. Belum lagi, perlakuan tidak adil dan hambatan kepada mereka dalam mencari keadilan.

Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan pada permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab, sehingga peran Pengacara atau Advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum kepada mereka sangatlah perlu, ungkap Edy Ikhsan.

Edy menjelaskan bantuan hukum gratis ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional bagi semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan, kedudukan di dalam hukum untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat di pertanggungjawabkan. 

Sementara itu,  Koordinator Advokasi YPI Elisabet Juniarti, SH menjelaskan syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum.

Kata dia, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat uraian singkat permasalahan yang dihadapi. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu baca tulis dapat bermohon secara lisan.

"Setelah ada permohonan, calon penerima bantuan hukum menyerahkan dokumen atau yang biasa disebut bukti-bukti. Dan tentu melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah terkait," tuturnya.

"Untuk kasus non litigasi juga menjadi komponen bantuan hukum cuma-cuma. Misalnya konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, drafting hukum, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan penyuluhan hukum lainnya," jelas Elisabeth..

Intinya “Kami siap jemput bola bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, hal itu mengacu ke UU Nomor 16, Tahun 2011 tentang bantuan hukum,  demikian diungkapkan Elysabeth

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi hukum dengan YPI, dapat mendatangi dan mnghubungi kantor Yayasan Pusaka Indonesia, di Jalan Kenanga Sari No. 20 Kecamatan Medan Selayang, Telp. 061-8223252. (Ril)

Berita Lainnya

Index