BI & Polda NTB Tertibkan Money Changer Tak Berizin

BI & Polda NTB Tertibkan Money Changer Tak Berizin

 

Mataram (PAB) ---

Money Changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank KUPVA BB yang tidak memiliki ijin resmi di NTB, mulai ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTB,  Selasa (27/8-2019) melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) atau pemantauan langsung pada sejumlah destinasi wisata terkenal di Pulau Lombok. Diantaranya destinasi wisata 3 Gili yakni Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia di NTB, Achris Sarwani menegaskan kegiatan penertiban itu dimaksudkan untuk mendukung kemajuan pariwisata NTB, dengan cara memberikan jaminan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dan wisatawan yang akan melakukan penukaran UKA atau valas.  

Tiga gili yang menjadi sasaran penertiban tersebut merupakan destinasi vavorit yang banjir dikunjungi wisatawan mancanegara, ujar Achris sapaan akrab kepala BI itu. Dengan meningkatnya jumlah kunjungan tamu asing ke Wilayah itu, kata Achris maka transaksi penukaran valuta asing atau UKA (Uang Kertas Asing) dengan rupiah sebagai alat transaksi yang sah, juga akan semakin meningkat jumlah dan intensitasnya. 

Oleh karena itu, kegiatan usaha money changer, menurutnya perlu terus diberi pembinaan dan pengawasan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha bisnisnya. Sehingga transaksi illegal dan aktivitas usaha yang berpotensi merusak iklim investasi dan citra daerah dapat dicegah sedini mungkin, ujarnya.

Penertiban ini sekaligus juga sebagai wujud komitmen Bank Indonesia untuk menciptakan iklim industri KUPVA BB yang sehat dan profesional, tegasnya.

Pada operasi penertiban itu, terjaring 9 (sembilan) money changger yang beroperasi di wilayah tiga gili, namun belum memiliki ijin dari instansi yang terkait.

Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB, saat  itu, langsung memberikan pembinaan serta sosialisasi terkait perizinan penyelenggara KUPVA BB. Serta tempat usaha Money Changger yang bersangkutan ditempel stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.

Achris menegaskan, pihaknya akan terus memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut dan akan diberikan panduan sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait dengan proses perizinan. Ditegaskannya bahwa pengurusan izin di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun. 

 

“ Jika bandel maka Bank Indonesia melalui upaya hukum bekerjasama dengan kepolisian, akan memberikan sanksi tegas”,  ujarnya.

 

Kepada seluruh masyarakat, Achris menghimbau agar selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, serta menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. 

Sedangkan kepada penyelenggara KUPVA BB berizin, diingatkan kembali agar tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan money changer yang tidak berizin. (RON/Diskominfotik*)

Berita Lainnya

Index