MEDAN,(PAB)----
Ketua Ngo TOPAN-AD Sumatera Utara, Siallagan menilai adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2019 pada triwulan II .
Hal itu berkenaan dengan kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 066656 yang tidak membeli buku K- 13 hal hasil mengakibatkan para siswa belajar tanpa buku K-13 sementara Raport K-13 sementara buku masih KTSP.Jelas saja hal itu sudah melanggar ketentuan juknis Bos dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2019.
Sebagaimana dijelaskan, Kepala Sekolah (SD) 066656, Nisma Hanum Nasution mengatakan dirinya tidak membeli buku K-13 melainkan menggunakan dana bos TA 2019 triwulan II untuk membayar utang buku ke Korcam pada Dana Bos kepada operator kecamatan, July yang dibayarkan pada bulan Juni tanggal 24 tahun 2019 senilai Rp. 50.000.000.
"Lalu saya membeli buku pake apa? Saya tidak ada uang, dana yang 50jt yang seharusnya membeli buku K-13 sudah saya setor ke Korcam untuk bayar utang." Ujarnya Ketika dikonfirmasi tim Ngo Topan -AD, Rabu (20/8/2019) dikantornya.
Terpisah, Korcam dinas pendidikan Medan Selayang, R. Butar butar membenarkan adanya pembayaran tersebut dari kepala sekolah dengan membayar kepada operator, July dan selanjutnya July membayar ke penerbit untuk membayar tanggungan terbitan buku tahun lalu.
Pernyataan dan tindakan korcam dan kepala sekolah tidak mengindahkan Permen Dikbud Nomor 3 Tahun 2019, sehingga anak didik belajar tanpa buku.
Ketua TOPAN-AD Sumut, Siallagan menyayangkan prilaku pembodohan yang dilakukan oknum korcam dan kepala Sekolah terhadap anak didik.
"Meskinya Korcam dan kepala sekolah harus paham juknis dana Bos dan sudah wajib bagi murid memanfaatkan buka K-13 untuk bejar " ujar Siallagan mensesalkan prilaku oknum korcam dan kepsek tersebut.
Guna menyelamatkan masa depan anak didik, Siallagan meminta Dinas Pendidikan melaui Ispektorat untuk mengevaluasi kinerja korcam dan kepala sekolah 066656 Medan Selayang. (Jhon Girsang)