Rencana Lari Ke Pekan Baru, Suhendra Berhasil Ditangkap Tim Polres DS Di Rumah Kawannya

Rencana Lari Ke Pekan Baru, Suhendra Berhasil Ditangkap Tim Polres DS Di Rumah Kawannya
Pelaku Penganiayaan, Suhendra warga Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tg.Morawa, Deli Serdang, saat diintrogasi petugas di Mopolsek Tg.Morawa
TANJUNGMORAWA,(PAB)----
 
Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Surantha Tarigan .S.IK melalui Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil melakukan penangkapan pelaku Tindak pidana penganiayaan, Suhendra warga Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Tg.Morawa, Deli Serdang, Rabu (21/8/ 2019) sekira pukul 02.00 Wib.
 
Pelaku yang bekerja sebagai buruh kasar di bangunan ini, ditangkap petugas ketika berada di Jl. Karya Darma Dusun III Desa Tg.Morawa-B Kecamatan, Tanjung Morawa, Deli Serdang berikut turut diamankan sebilah pisau sebagai barang bukti.
 
Menurut informasi yang diterima, personil gabungan Sat Reskrim Polres Deli Serdang bersama personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres DS, Bayu Putra Samara .SIK melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaa terhadap korban.
 
Mengetahui pelaku berencana akan melarikan diri ke kota Pekan Baru, personil langsung melakukan pengejaran dan terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas saat bersembunyi di rumah temannya.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Tg.Morawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan upaya percobaan pemerkosaan, Suhendra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap korban sebut saja bernama Bunga yang mengakibatkan luka tusuk.
 
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP.Ilham Harahap SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap Suhendra yang mana Pelaku adalah tetangga korban, Lamhot Peruntungan Sihaan selaku orang tua korban yang telah melaporkan kejadian yang dialami Bunga yang tinggal di rumah kost-kosan.
 
Awal mula kejadian, Suhendra diketahui hendak mencuri di rumah kost korban dengan masuk melalui asbes yang bisa menembus ke kost-kosan korban.
 
"Melihat korban sedang tidur, pelaku mencoba memperkosanya, karena terbangun, korban meronta dan berontak sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang telah di siapkannya yang sembunyikan di pinggang celana pelaku, spontan saja pelaku menusuk 5 kali ke tubuh korban secara membabi buta dengan 3 tusukan ke dada korban dan 2 kali ke tangan korban." Ujar Ilham
 
Terhadap pelaku dikenakan pasal 354 KUHP penganiayaan berat yg ditujukan untuk melukai si korban dengan unsur niat perkosaan saat melakukan aniaya terhadap korbannya dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 menyimpan,membawa serta menguasai senjata penikam atau penusuk, Terang Ilham.(Bambang)

Berita Lainnya

Index