DPRD Simalungun Gelar RDP Pilpanag Tigabolon, Kabag Hukum : Tetap Proses Sesuai Laporan Panitia

DPRD Simalungun Gelar RDP Pilpanag Tigabolon, Kabag Hukum : Tetap Proses Sesuai Laporan Panitia

SIMALUNGUN, (PAB)----

Untuk ketiga kalinya, Senin (12/8/2019)  komisi I DPRD Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Kepala Desa - red) (Pilpanag) Tigabolon yang menuai protes dari kandidat nomor urut 4 yakni Nova Hutapea yang mengatakan berita acara yang dikeluarkan panitia tidak sinkron dengan yang ada di C1 plano penghitungan suara. 

Nova Hutapea protes karena menurutnya panitia sudah sempat mengumumkan kemenangannya dengan perolehan total jumlah suara 521 suara, diikuti nomor urut 5 dengan total 520 suara.

Ketua Panitia Pilpanag Tigabolon Wilman Sitindaon mengaku bahwa ketidak sinkronan tersebut disebabkan dirinya salah dalam menghitung total perolehan suara pada calon Marisno Saragih Sitio dengan nomor urut 5 sehingga mengakibatkan perbedaan maupun selisih satu suara dengan calon nomor urut 4.

Ditambahkannya bahwa setelah ditotal ulang ternyata perolehan total suara antara nomor urut 4 dan 5 ternyata sama, yakni 521 suara, yakni seri atau drow.

Calon dengan nomor urut 5 Marisno Saragih Sitio dalam RDP tersebut mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi seluruh aturan dan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pilpanag Serentak Kabupaten Simalungun tahun 2019. 

Menurutnya bahwa apa yang terjadi di Pilpanag Tigabolon yakni perolehan total suara imbang atau seri antara nomor 4 dan nomor 5, sebaiknya diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada pada petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bupati Simalungun.

Terkait usulan untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang seperti yang dimohonkan kandidat yang lain, Marisno mengatakan kalau dirinya tidak setuju.

Ketua Komisi I DPRD Simalungun Sastro Sirait yang langsung memimpin RDP tersebut merekomendasikan kepada Bupati Simalungun cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun agar membatalkan berita acara penetapan pemenang Pilpanag Tigabolon, melaksanakan penghitungan suara ulang dan penundaan pelantikan.

"Kita merekomendasikan ketiga hal itu agar diperoleh rasa keadilan kepada semua pihak. DPMPN bisa menggelar penghitungan ulang secepatnya, bila perlu besok agar pelantikannya tidak tertunda," ujar Sastro Sirait.

Namun berbeda halnya dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Simalungun Frengki Purba, SH yang mengatakan bahwa dalam peraturan dan petunjuk pelaksanaan Pilpanag Serentak Kabupaten Simalungun tahun 2019 tidak diperkenankan penghitungan ulang jika ada yang tidak setuju salah satu kandidat.

Ditambahkan Frengki Purba, bahwa pembatalan berita acara penetapan seperti direkomendasikan Komisi I akan membuka peluang bagi kandidat yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menggugat seluruh oknum yang terlibat dalam penerbitan berita acara penetapan tersebut.

Ditanya apakah akan melaksanakan seperti yang direkomendasikan Komisi I DPRD Simalungun, Frengki Purba mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan laporan dan dokumen yang diserahkan oleh panitia Pilpanag di Nagori karena belum ada putusan hukum yang menyatakan pelaksanaan Pilpanag Tigabolon tersebut cacat hukum atau terjadi kecurangan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index