OMMBAK-Sumut: TPT Desa Sementara Lepas dari Pengawasan Dinas PUPR dan TP4D Kejari Sergai

OMMBAK-Sumut: TPT Desa Sementara Lepas dari Pengawasan Dinas PUPR dan TP4D Kejari Sergai

SERGAI,(PAB)–

Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK-Sumut) menilai pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga ‘main mata’ dengan kontraktor.

Menurut Ketua OMMBAK-Sumut, Rozi Albanjari kepada "PAB Indonesia.co.id Jumat (9/8) sore mengatakan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) diruas jalan, Dusun IV Lubuk Cincin, Desa Sementara". Kecamatan Pantai Cermin – Pematang Sijonam Perbaungan Kabupaten Sergai terkesan lepas dari pengawasan Dinas PUPR dan TP4D Kejari Sergai.

“Mirisnya, bahwa berdasarkan keterangan beberapa warga, ada dugaan para perkerja mengurangi kwantitas semen dan bahka dikabarkan menawarkan semen untuk di jual ke warga,”tegasnya.

Selain itu, lanjut Rozi Albanjari, juga kualitas bangunan pihaknya menilai mengkhawatirkan, sebab pekerjaan tersebut diborongkan lagi pada orang yang berbeda-beda sehingga diduga kualitas pekerjaan pun memiliki ketahanan yang berbeda pula.

“Borongan diberikan pada orang-orang yang berbeda, sehingga kualitas pasti berbeda-beda maka dinilai kerjaannya asal jadi lagi pula menurut pandangan. (Ombak) pemasangan batu Tembok Penahan Tanah Tak sesuai aturan yang ada. Sebab tidak bisa pemasangannya dengan jenis batu kelapa secara utuh di kawatirkan tidak mengikat dengan campuran semen dan pasir .  batu kelapa di pasang bisa tapi harus di lakukan pemecahan dahulu. apalagi pengecoran tapak dasar  tidak disertai campuran semen dan jenis pasir sertu, belum lagi campuran semen nya tak sesuai dengan RAB yang sudah di tentukan .misalnya  campuran perbandingan istilah 2 banding 1.atau kalaupun memakai campuran jenis Medan beton itu harus  setandart K.125 . Sehingga  dapat di jamin ketahan dan kekuatan   kubik pasir   tanpa memperhatikan RAB dn spesifikasi tekhnis,(Bestek)” disini jelas ada dugaan kerugian negara " ungkap Rozi.

Saat dikonfirmasi ISN Kepala Dinas PUPR Sergai, Johan Sinaga melalui telepon selulernya tidak menjawab.

Sama hal nya  dengan, Ketua TP4D Kejari Sergai, Eduward, SH, MH ketika  dikonfirmasi via Hp terkait persoalan  tersebut  belum ada jawaban hingga berita ini disampaikan ke meja redaksi.

Sementara , pekerjaan itu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2019,dengan Volume 1084 M, nilai kontrak Rp 1.194.654.963 dengan kontraktor CV Aryo Bagus, dan tercantum di papan plank proyek tersebut, “Kegiatan ini diawasi oleh tim TP4D Kabupaten Serdang Bedagai”.(bambang/tim)

Berita Lainnya

Index