Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap 21 Pelaku dari 3 Kasus Tindak Kejahatan

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap 21 Pelaku dari 3 Kasus Tindak Kejahatan
Foto: Surya Atmaja

BELAWAN,(PAB)----

Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 21 Pelaku dari 3 Kasus tindak kejahatan, keterangan dan pemaparan itu langsung di paparkan oleh Kapolres Belawan AKBP Ikhwan SH MH di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan.Rabu (7/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol H Erinal, Kasat Reskrim AKP Jericho Lavian Chandra, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH, Kapolsek Belawan Kompol Safarudin Tama Siregar dan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, menyampaikan jenis kejahatan yang menjadi sasaran, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan senjata tajam (sajam).

Dijelaskan Kapolres, untuk kasus Curat melibatkan 2 orang tersangka tindakan kejahatan dari lokasi yang berbeda, yakni AP alias AL (20) warga blok 30 lingkungan XVII Pulau Sicanang dengan tempat kejadian perkara (TKP) tambak Sicanang Kecamatan Medan Belawan dan tersangka RS alias DW (18) warga Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

“Terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 sekira pukul 07.00 Wib, pelapor melihat keramba kepiting milik korban atas nama Juari sudah robek dan isi sudah berkurang, lalu pelapor menghubungi toke keramba kepiting. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta,” ujarnya 

Dirinyapun mengatakan bahwa untuk kasus Curat yang lainnya, tersangka RS melakukan pencurian kotak infaq Masjid Nurul Huda di Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan kasus Curat yang melibatkan 4 orang tersangka lainnya, yakni RE (67), KM alias LR (60), RS (38) dan JM (38).

“Pada Jumat 26 Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor mendengar suara benturan keras di teras rumahnya, lalu pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa keluar oleh pelaku,”ungkapnya.

Lebih lanjut,orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini,menerangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan 1 orang tersangka ER alias EB (25) warga Kp. Sukur Kecamatan Medan Belawan.

“Pelapor mengendarai sepeda motor dan menyenggol pengendara lain, kemudian datang pelaku dan merampas uang dan handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Juta,” terang AKBP Ikhwan.

Diakhir keterangan pemaparan, Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan kasus Sajam yang melibatkan 1 orang tersangka IR (43) warga dusun VII Desa Cinta Rakyat Percut.

“Tim Opsnal Reskrim melakukan patroli dan melihat 2 orang sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor, lalu langsung memeriksa dan mendapati 1 buah kunci T di dalam tas pelaku dan petugas langsung mengamankan pelaku,”pungkasnya

Liputan (surya atm)

Berita Lainnya

Index