Operasi Sikat Toba 2019, Polda Sumut Ungkap 4 Kasus Pencurian

Operasi Sikat Toba 2019, Polda Sumut Ungkap 4 Kasus Pencurian
Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat memaparkan barang bukti kejahatan kasus pencurian (foto: Evi Tanjung)

MEDAN,(PAB)----

Personil Ditkrimum Polda Sumatera Utara meringkus 6 orang pelaku kejahatan dalam 4 kasus pencurian dengan pemberatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2019 yang saat ini tengah berlangsung. Keenamnya diringkus dalam kasus yang berbeda.

Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan seorang diantaranya merupakan pelaku pencurian yang sebuah mobil truk pengangkut barang di depan Ruko Multatuli Indah pada Sabtu (6/7). Akibat pembobolan itu, PT Andalan 21 Ekspres pemilik mobil truk tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar akibat mobil dan barang yang di dalamnya dicuri pelaku.

“Dalam kasus ini pelaku berinisial F alias Pakle (39) warga Desa Tanjung Selamat. Dia juga merupakan DPO sejak tahun 2015 dalam kasus pencurian,” beber Kombespol Andi, Senin (5/8).

Kemudian, polisi juga berhasil meringkus dua orang tersangka jambret yang sudah beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah di Medan. Keduanya yaitu L alias Kocu (23) warga Jalan Sei Sikambing dan YI alias Yogi (36) warga Jalan Pertempuran. Kedua tersangka diamankan dari rumah yang beralamat di Perumahan Lestari Sei Mencirim pada 31 Juli 2019.

“Mereka diamankan dari sejumlah laporan korban. Biasanya mereka setelah beraksi langsung kabur ke tempat yang mereka sebut sebagai Safe House di Perumahan Lestari Sei Mencirim. Disana juga mereka berbagi hasil kejahatan,”ujar Kombespol Andi.

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti : 5 unit sepeda motor, 7 unit Handphone, 9 buah dompet, 2 buah Helm, 11 lembar STNK.

“Serta 16 buah tas yang diduga milik para korban,” ungkap Kombespol Andi.

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yakni, MZ (36) warga Jalan Setia Budi, AP alias Arif (37) Warga Jalan DI Panjaitan dan NA alias Ambi (35) merupakan pelaku pencurian yang membobol kantor Rumah Zakat di Jalan Setia Budi beberapa waktu lalu.

“Untuk MZ merupakan pelaku pencurian, sedangkan AP dan NA tersangka penadahan barang curian,” terang Kombespol Andi.

Dalam aksi pencurian ini para pelaku menggondol 1 (satu) unit Laptop merk HP,1 (satu) Kamera Digital Kecil Merk Canon, 1 (satu) Kamera Digital Besar Merk Canon, 1 (satu) Note Book, 1 (satu) Nano Spray, 1 (satu) Kunci T, 1 (satu) buah Gembok, 1 (satu) buah Senter, 1 (satu) buah STNK R4, 1 (satu) buah STNK R2, 9 (sembilan) lembar Surat Bukti Gadai, 1 (satu) buah Tas Sandang.(evi)

Berita Lainnya

Index