Kelola Lahan Tanpa Ijin Dinas Terkait, DPRD Batam Panggil PT. PMB

Kelola Lahan Tanpa Ijin Dinas Terkait, DPRD Batam Panggil PT. PMB

BATAM,(PAB)----
Komisi 1 DPRD Kota Batam bersama PT. Prima Makmur Batam (PMB) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai Pengembang Kavling Siap bangun (KSB), diruang sidang, Senin (29/7/2019).

RDP pembahasan tentang adanya temuan Dinas Pertanahan Batam, Dinas Pengelolaan Hutan Lindung Provinsi Kepri dan Direktur Pengelolaan Lahan Kota Batam serta Polresta Barelang sejumlah fakta yang sangat mengejutkan seluruh instansi.

RDP yang dipimpin Budi Mardianto didampingi anggota komisi1 Jurado Siburian, Harmi Hussein Yudi Kurnain, Ruslan Walihasim tersebut terdapat fakta bahwa PT PMB telah malakukan aktifitas pengembangan di wilayah Hutan Lindung dengan lahan seluas 28 Hektar di Batu Besar dan 24 Hektar di wilayah Teluk Lengong Punggur.

Terungkapnya fakta total luas lahan 52 Hektar yang dikelola PT PMB dijual belikan dalam bentuk kavling secara ilegal karena tanpa legalitas yang sah.

Direktur PMB, Ayang menggunakan bahwa pihaknya sudah menghentikan segala aktivitas dilahan tersebut.

” Sekarang kami telah menghentikan segala aktifitas dilahan tersebut, nàmùn tidak menghentikan penagihan bayaran terhadap konsumen yang telah mengambil kavling tersebut" ujarnya.

Pernyataan Ayang Itu disanggah KPLH II Batam,  Lamhot M. Sinaga.

“Lokasi yang dijadikan Kavling dan diperjual belikan kepada masyarakat Batam itu tidak memiliki izin dari kementrian terkait atas kegiatan tersebut dan statusnya adalah Hutan Lindung" tegasnya.

Lamhot M. Sinaga menambahkan bahwa KPLH II Batam telah melakukan penindakan lanjutan terkait kegiatan tersebut. Dimulai dari peringatan pertama hingga pemasangan plang pèmberitahuan untuk setiap pengembang yang melakukan kegiatan agar kegiatan transaksi jual-beli lahan dihentikan.

Disambut Dir Pengelolaan Lahan BP Batam yang diwakili, Zarmalis menyatakan BP Batam tidak pernah mengeluarkan ijin kepada PT. PMB mengelola lahan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat Batam, agar jangan tergiur dengan iklan pembelian lahan tersebut sebelum mengetahui legalitas lahan.

“Kami mulai tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan ijin kavling siap bangun, dan bagi para pelaku yang mengelola lahan kavling, jangan mengelola lahan yang belum memiliki ijin dari BP Batam selaku pemegang otoritas Pengelolaan Lahan oleh Pemerintah Pusat” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto menyampaikan bahwa Kasus ini berat dan banyak UU yang dilanggar.

"Kami akan menjadwalkan pemanggilan hearing kepada pihak terkait untuk mencarikan jalan keluarnya, karena cukup banyak masyarakat yang dirugikan oleh PT. Prima Makmur Batam" Ungkap Budi.(*)

Berita Lainnya

Index