Tiga Bulan Bersembunyi dari Kejaran Polisi, Suami Bakar Istri Nginap Di Polres Binjai

Tiga Bulan Bersembunyi dari Kejaran Polisi, Suami Bakar Istri Nginap Di Polres Binjai
Pelaku Pembakaran Istri, T. Raja Aceh alias Dedek (32),warga kelurahan Tangsi/desa Troumon, kecamatan Binjai Kota, kabupaten Aceh Selatan dan istrinya Juliana riska (25), IRT,

BINJAI,(PAB)----

Seorang Suami T. Raja Aceh alias Dedek (32),warga kelurahan Tangsi/desa Troumon, kecamatan Binjai Kota, kabupaten Aceh Selatan tega membakar istrinya,Juliana riska (25), IRT, disalah satu kamar Cafe Idola di Jl T.A.Hamzah dusun 1 purnama sari Desa Tandem Hulu Dua kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/4/2019) pukul 19.00 wib silam. 

Hampir tiga (3) bulan menjadi buron, Kini Suami Durjanah itu tak berkutik saat ditangkap dan diamankan pihak kepolisian Polres Binjai Minggu, (28/7/2019) yang sedang berada di Gatot Subroto km 7.8 kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal, ketika bersembunyi di dalam gudang beton sebelah lotte mart, Medan 

Kejadianberawal dihari naas itu, Selasa (30/4/2019) pukul 19.00 wib saat korban sedang berada disalah satu kamar Cafe Idola di Jl T.A.Hamzah dusun 1 purnama sari Desa Tandem Hulu Dua kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, tiba- tiba saja TSK mendatangi korban lalu TSK menyiram bensin kebadan korban dan TSK menghidupkan mancis, dan api langsung menyambar korban selanjutnya pelaku memeluk korban agar api padam.

Akibat dari perbuatan TSK korban mengalami luka bakar 45 persen dengan kedalaman derajat II dan di opname di RS Zulham dirujuk ke RS Royal Frima dan dirujuk ke RS Adam Malik Medan.

Mendapat informasi keberadaan tersangka, Selanjutnya, Minggu tanggal 28 juli 2019 pukul 14.30 Wib petugas atas perintah kasat Reskrim AKP Wirhan Arif,SH,SIK,MH melalui opsnal unit PPA dipimpin oleh katim opsnal PPA an.Aipda Rusdianto sembiring SH beserta anggota di back up personel unit pidum  langsung menuju objek dan melakukan penangkapan terhadap TSK Kemudiaan TSK diboyong ke polres Binjai guna Pemeriksaan Lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan pelaku sedang di periksa untuk dimintai keterangannya.

"Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mencari tau motifnya" ujarnya 

Polisi menetapkan tersangka dan menjerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 

(Josef/Turnip)

Berita Lainnya

Index