Narkoba & Judi Di Batam: Omsetnya Bisa Triliunan Rupiah (Oleh:Karno Raditya)

Narkoba & Judi Di Batam: Omsetnya Bisa Triliunan Rupiah (Oleh:Karno Raditya)

Batam memang sorga bagi pegiat narkoba dan judi. Tak heran jika Batam disebut-sebut sebagai lumbung emas bagi oknum aparat. Wajar jika pemberantasan narkoba dan judi di kota itu masihsetangah hati. Kalau pun ada razia, hasilnya tetap tidak maksimal.

Kenapa demikian? Pasalnya jaringan narkoba dan judi sudah demikian kuat. Karena dikelola secara profesional, makanya kegiatan narkoba maupun judi, baik yang berlangsung di hotel, tempat hiburan, pertokoan, di mall bahkan rumah, sudah tertata demikian apiknya. Tak heran jika ada razia sering bocor, dan hebatnya lagi ketika terjadi penggrebekan selalu luput dari pemberitaan.

Kota Batam yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, ternyata pernah menjadi lokasi perjudian orang-orang elite dunia. Omset peredaran narkoba dan judi di kota itu nilainya cukup fantastis. Penulis pernah menelusi sejumlah kawasan dan hotel dikota itu, kemudian menghitungnya ternyata omset kegiatan 303 dan 112 itu mencapai 1,6 triliun lebih. Satu pendapatan yang sangat menggiurkan.

Pantaslah jika Batam menjadi perhatian khusus. Bahkan tak jarang menjadi ladang bagi oknum tertentu untuk memberi upeti ke atasan mereka.Ini harus dilakukan  demi keamanan dan kesinambungan praktik 303 dan 112.

Jika kita berkunjung ke kota Batam, ada tempat- tempat khusus yang bisa jadi ajang pesta narkoba dan judi. Kita harus mengenal yang namanya Red Zone dan Green Zone. Red Zone untuk orang asing kelas menengah ke bawah, seperti wilayah Nagoya dan Jodoh. Sedangkan Green Zone merupakan kawasan yang dimasuki kalangan elite mancanegara.

Bukan Batam namanya, kalau tak punya ribuan tempat hiburan dan lokasi kuliner. Sejumlah  pusat permainan anak, juga beralih fungsi menjadi arena judi. Di Batam arena judi di pusat perbelanjaan dikenal dengan nama Gelanggang Permainan (Gelper). Judi yang dibalut dengan nama Gelper ini, ternyata memiliki omset relatif besar. Dalam penelusuran penulis di 37 lokasi Gelper di Kota Batam, kegiatan perjudian bertajuk Gelper tersebut per hari bisa mengantongi  Rp. 163 juta.

Karena begitu menjamurnya Gelper di Batam, penulis pun bertanya inikah "sekolah judi", yang namanya Gelper ?  Lantas kemudian bagaimana bisnis perjudian berkedok Gelper itu tetap eksis meski kerap digerebek polisi? Ternyata, karena pendapatan yang diterima per hari memang mengiurkan. Sehingga, bisnis "sekolah judi" ini pun bisa tetap eksis. Bayangkan saja, dalam satu hari uang yang masuk  sekitar Rp 80 juta hingga Rp163 juta rupiah. Kalau sepi, pendapatan yang masuk kekantong bos besar diperkirakan Rp 50 juga sampai Rp 60 juta.

Bayangkan, pendapatan yang dihasilkan dari 200 lokasi Gelper yang mendapat izin pemerintah kota Batam. Jika sepinya saja menghasilkan  Rp 80 juta per hari, jika kita kalikan dengan 200 lokasi tentu angkanya mencapai 16 miliar per hari, ini baru dari Gelper.

Lantas bagaimana dengan judi online ? Woww tentu sangat fantastis. Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri pernah membongkar bisnis judi online di Batam dengan nilai puluhan miliar.

Kita memang patut prihatin jika melihat pertumbuhan usaha perjudian berkedok Gelanggang  Permainan (Gelper) dan peredaran narkotika obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Batam. Perkembangan kedua jenis usaha terlarang itu disinyalir akibat razia yang dilakukan aparat terkait belum optimal dan menjadi sasaran perhatian khusus.
 
Penulis melihat, razia seringkali hanya menyasar pada persepsi penggunaan, tidak pada murni pemberantasan. Lantas apa artinya razia jika ternyata setelahnya justru kewibawaan aparat dalam penegakan hukum perjudian maupun penanggulangan penyalahgunaan narkoba justru terkesan turun. Buktinya razia tak memberikan dampak apa-apa. Bahkan tempat-tempat usaha hitam tersebut malah dijaga oleh oknum oknum aparat.
 
Menurut pendapat penulis, menjamurnya kegiatan perjudian dan aktifitas peredaran narkoba di tengah Kota Batam, tampaknya memang setengan dipelihara. Buktinya, dari usaha perjudian yang berkedok gelper sesuai izin pemerintah, malah berkembang ke berbagai jenis judi seperti Rolex (Casino), judi Bola (Super Pimpong) dan Poker (Jackpot) dan jenis lainnya.
 
Penulis mengapresiasi langkah Mabes Polri menggerebek sejumlah arena permainan elektronik (gelper) berbau judi di Batam. Namun demikian, operasi ini dianggap masih belum memuaskan karena masih banyak praktek perjudian yang beraktivitas.

Selain gelper di sejumlah ruko dan mal, sejumlah hotel dan tempat hiburan malam juga membuka judi bola pimpong. Ini yang harus jadi atensi polisi untuk menertibkan. Polisi jangan tutup mata dan pura-pura tidak tahu terhadap segala bentuk perjudian di Batam.

Sebagai bandar dunia madani, kota Batam harusnya ‘clear’ dari praktek judi dalam bentuk apapun dan modusnya. Aparat penegak hukum harus ikut bertanggungjawab. Karena dianggap sering tutup mata, maka tak heran jika kemudian Mabes Polri turun tangan melakukan penggrebekan, seperti yang terjadi pekan silam. Artinya, Mabes Polri menilai telah terjadi pembiaran yang berlarut.
 

Berita Lainnya

Index