Jakarta, (PAB) -----
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah terkait adanya anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas dilakukan pemerintah untuk mendiskreditkan organisasi masyarakat Islam.
"Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut mantan Panglima TNI ini menjelaskan tujuan dikeluarkannya peraturan pengganti UU tersebut, salah satunya adalah untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam.
"Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri, tidak ada itu," kata Wiranto.
"Pak Jokowi Islam, saya Islam, Wapres Islam, masa nyudutkan Islam? Jadi, gerakan yang menyatakan pemerintah anti-Islam ini yang mana?" tambahnya pula.
Terkait dengan adanya anggapan negatif tentang pemerintah ini, Menko Polhukam kemudian meminta masyarakat untuk tidak ikut terpancing pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggungjawab tersebut.
"Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar dia kemudian.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demikian tulis LKBN Antara.
Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas.(rdk)
Wiranto :Penerbitan Perppu Tidak Mendiskreditkan Ormas Islam
Redaksi
Senin, 17 Juli 2017 - 16:44:23 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa
Senin, 22 April 2024 - 20:44:09 Wib Nasional
Temenggung Djoker Diduga Intimidasi Wartawan, Minta Hapus Berita PETI Sianida dan Merkuri
Jumat, 19 April 2024 - 00:12:06 Wib Nasional
Pemkab Simalungun Terima Sertifikat Bebas Frambusia 2024 dari Kemenkes RI
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:50:13 Wib Nasional